Lompat ke konten

Vanessa Angel Hadiri Pemeriksaan Pertamanya Menjadi Tersangka

  • oleh
Vanessa Angel Merasa Stres Kecil Hati di Persidangan
Share Liputan46 Ke Sosmed Anda.

Vanessa Angel Hadiri Pemeriksaan Pertamanya Menjadi Tersangka

Vanessa Angel Hadiri Pemeriksaan Pertamanya Menjadi Tersangka
liputan46 – Vanessa Angel, tersangka dalam kasus penyebaran konten asusila yang terkait pada jaringan prostitusi online, memenuhi panggilan dari pihak penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Rabu ini. Artis film televisi (ftv) itu akan diperiksa pertama kalinya menjadi tersangka pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Vanessa sendiri baru tiba di gedung Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim pada pukul 11.00 WIB dimana juga didampingi kuasa hukumnya. Ketika tiba di halaman Mapolda, Vanessa sendiri langsung mengunci mulut rapat dengan tidak memberikan keterangan apapun terhadap awak media.


Ia tiba di Mapolda Jatim dengan menggunakan kemeja putih, celana berwarna gelap, syal kuning, dan kacamata hitam. Bukan cuma tanpa melempar sepatah kata, wajah Vanessa terlihat tegang pada bidikan kamera para pewarta. Sebelum Vanessa, terdapat pula muncikari Endang Suhartini alias Siska yang sudah terlebih dahulu memasuki gedung penyidik yang sama. Tetapi belum diketahui apakah pemeriksaan keduanya memang berhubungan karena polisi tidak memberikan keterangan apapun.

Diketahui bahwa Vanessa sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka karena terjerat pasal 27 ayat 1 mengenai UU ITE. Vanessa terancam hukuman enam tahun penjara. Vanessa diduga sudah mengeksploitasi dirinya sendiri, serta mendistribusikan sejumlah konten menjurus asusila mengenai dirinya.

Vanessa Angel Hadiri Pemeriksaan Pertamanya Menjadi Tersangka


Sementara untuk Siska dan beberapa tersangka muncikari lain yaitu Tentri Novanta, Fitria, dan Winindya dijatuhi dengan pasal 296 dan 506 KUHP yang sering disebut menjadi pasal mengenai muncikari/germo. Belum diketahui dengan pasti apakah setelah proses pemeriksaan pertamanya menjadi tersangka ini, Vanessa akan ditahan atau tidak.

Sebelumnya, Kombes Pol Frans Barung Mangera selaku Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, menyatakan penahanan Vanessa adalah wewenang penuh pihak penyidik. Barung menyatakan jika penahanan tersangka Vanessa dapat dipertimbangkan melalui dua faktor, yaitu syarat subyektif serta syarat obyektif.

Faktor objektif yakni yang bersangkutan dijatuhu Pasal 127 ayat 1 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun, sebab itulah dapat ditahan. Sementara untuk faktor subjektif Vanessa bisa ditahan bila tidak berpotensi melarikan diri dan kooperatif saat dilakukan pemeriksaan di Mapolda Jatim.

AGEN CAPSA | BANDARQ ONLINE |DOMINOQQ | KEYWORD4


Share Liputan46 Ke Sosmed Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *