TKN Tanggapi Usulan Jabatan Presiden Hanya Boleh 1 Periode
Liputan46.com – Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin menanggapi usulan Politikus Partai Gerindra, Andre Rosiade.
TKN menilai usulan Andre yang ingin merevisi undang-undang yang mengatur masa jabatan presiden RI hanya satu periode dinilai terlalu berlebihan.
Sebab, sistem yang sedang berjalan sekarang ini dirasa sudah sangat baik.
Saya kira berlebihan lah. Karena dengan (sistem) seperti ini sudah bagus.
Hal itu disampaikan Direktur Komunikasi Politik TKN, Usman Kansong, di Posko Cemara, Jakarta Pusat, Sabtu (27/4/2019)
Sebagaimana diketahui, Pasal 7 UUD 1945 menyatakan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun.
Setelah itu mereka bisa dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Usman menyebut, regulasi itu dirasa telah cukup baik di dalam negara demokrasi.
Sambung dia, Amerika Serikat saja menggunakan mekanisme yang hampir sama dengan di Indonesia.
Di amerika kita lihat, di Amerika itu 4 tahun kemudian bisa dipilih kembali pada periode berikutnya.
Bahkan umumnya mereka itu presiden menjabat dua periode pada umumnya,” Terangnya.
TKN Tanggapi Usulan Jabatan Presiden Hanya Boleh 1 Periode
Sebelumnya, Andre mengusulkan undang-undang yang mengatur masa jabatan presiden RI segera diubah.
Menurut dia, idealnya itu setiap orang hanya dibolehkan menjadi kepala negara sebanyak satu kali, dengan masa pemerintahan selama tujuh tahun.
Andre menjelaskan, alasan dirinya meminta regulasi itu untuk diubah, supaya bisa menciptakan seorang presiden yang kerjanya fokus terhadap kesejahteraan rakyat.
Bukan hanya memikirkan bagaimana cara mempertahankan sebuah kekuasaan.
Setelah mereka dilantik,mereka bukan berfikir bagaimana mereka mempertahankan kekuasaannya di periode ke depan.
Tapi bekerja bersungguh-sungguh memenuhi janjinya sama rakyatnya.
Hal itu dikatakan Andre dalam diskusi polemik MNC Trijaya Network bertajuk ‘Silent Killer Pemilu Serentak’, di d’consulate resto, Jl KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, hari ini.
Selain itu, kata dia, pembatasan pencalonan presiden hanya satu periode juga bakal melahirkan sebuah pemilu yang akan berlangsung secara adil dan jujur.
Sebab, ia menilai apabila ada calon petahana di dalam sebuah pesta demokrasi, maka potensi terjadinya kecurangan sangat besar.
Apalagi ketika saat ini, kami sebagai calon bukan petahana kalah dalam Pilpres 2019, tentu kami tidak terima.
Sehingga dia tidak perlu mengkonsolidasikan Kapolda, Kabinda, Kajati, Kasad, Panglima TNI, Kapolri, dan instrumen lainnya untuk memperkuat kekuasannya,” ujarnya.
Andre berharap usulan baik itu dapat terus didengungkan ke seluruh lapisan masyarakat.
Saya harap teman-teman media mau untuk membangun opini baru presiden Indonesia cukup satu Periode.
Kita kasih dia waktu tujuh tahun lah. tapi benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat,” Tutupnya.
BANDAR SAKONG | DOMINOQQ | JUDI ONLINE | BANDARQ
Share Liputan46 Ke Sosmed Anda.