TKN Menilai Materi Gugatan Kubu Prabowo Tak Relevan
TKN Menilai Materi Gugatan Kubu Prabowo Tak Relevan liputan46 – TKN Joko Widodo-Ma’ruf Amin menilai revisi materi permohonan sengketa Penghitungan Hasil Pemilihan Umum yang diajukan oleh pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kepada Mahkamah Konstitusi atau MK tidak cukup relevan. Permohonan dinilai tidak terletak pada hasil pemilu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Pemilu.
Lukman menegaskan jika MK hanya menangani sengketa hasil Pemilu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 475 UU Pemilu. Hal itu disampaikan Lukman sehubungan dengan jabatan Ketua Pansus UU Pemilu yang pernah dijabat oleh nya. Menurut dirinya, dalam konsultasi yang dilakukan, MK sejatinya ingin menolak menangani seluruh sengketa pemilu lantaran tidak diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Senada, Wakil Ketua TKN Arsul Sani mengingatkan bahwa permohonan yang diajukan pada MK harus bermuara pada hasil Pemilu. Arsul mencontohkan, Prabowo-Sandiaga harus dapat membuktikan suara yang hilang akibat kecurangan selama pemilu sebanyak 51 persen dari selisih suara dari paslon Jokowi-Ma’ruf.
TKN Menilai Materi Gugatan Kubu Prabowo Tak Relevan
Hasil rekapitulasi suara KPU menunjukkan, Jokowi-Ma’ruf unggul dari pasangan Prabowo-Sandi dengan selisih mencapai 16,9 juta suara. Sebelumnya, tim hukum Prabowo-Sandiaga menyerahkan revisi permohonan sengketa PHPU kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam revisi itu, tim hukum Prabowo-Sandiaga mempersoalkan jabatan yang masih dimiliki Ma’ruf Amin di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah selama menjadi calon wakil presiden hingga kini. Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto mengatakan, tercantumnya nama Ma’ruf pada laman Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah melanggar Pasal 227 huruf P Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Lukman juga mengatakan bahwa usulan kubu Prabowo-Sandiaga agar rekonsiliasi dilakukan pasca-putusan MK tak relevan. Rekonsiliasi, lanjutnya, sebaiknya dilakukan segera. Selain itu, rekonsiliasi di tingkat masyarakat disebutnya telah terjalin. Lukman mengklaim, pendukung 01 dan 02 telah saling bersilaturahmi dan berusaha untuk tak lagi menimbulkan perpecahan.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang perdana terkait permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang telah didaftarkan kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Jumat.
AGEN POKER | BANDAR POKER |CAPSA SUSUN
| DOMINO ONLINE