Lompat ke konten

Tjahjo Kembali Diadukan ke Bawaslu

Tjahjo Kembali Diadukan ke Bawaslu
Share Liputan46 Ke Sosmed Anda.

Tjahjo Kembali Diadukan ke Bawaslu

Tjahjo Kembali Diadukan ke Bawaslu — LIputan46.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kembali dilaporkan ke Bawaslu pada Jumat (8/3) siang.

Kali ini, Tjahjo diadukan karena ucapannya yang meminta aparatur sipil negara (ASN) untuk mensosialisasikan program pemerintah Joko Widodo ke masyarakat.

Adapun Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) yang membuat laporan tersebut.

TAIB mempermasalahkan ucapan Tjahjo saat memberi sambutan di acara Rakor Program Pengembangan SDM Kepala BPSDM se-Indonesia di Sleman, Yogyakarta, Sabtu (2/3) lalu.

Wakil Koordinator TAIB, Muhajir mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Tjahjo tersebut tidak bisa dibenarkan.

“Karena jelas-jelas telah memberikan arahan yang tidak benar agar para ASN menyampaikan program Presiden Jokowi”.

“Sedangkan Presiden Jokowi pada Pemilu Presiden periode 2019-2024 adalah juga sebagai capres,” ucap Muhajir.

Sebagai pejabat negara, ucapan Tjahjo itu berpotensi melanggar Undang-Undang Pemilu.

TAIB menuding Tjahjo telah melanggar Pasal 283 juncto Pasal 284 juncto Pasal 547 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Mereka mendesak Bawaslu segera mengecek dugaan pelanggaran aturan kampanye ini.

Tjahjo Kembali Diadukan ke Bawaslu

“Berdasarkan hal-hal tersebut, maka TAIB melaporkan Mendagri Tjahjo Kumolo ke Bawaslu RI agar dugaan kesalahan ataupun pelanggaran yang dilakukannya dapat diperiksa sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Muhajir.

Laporan TAIB dibuat atas nama Juliana dan diterima Bawaslu dengan nomor 031/LP/PP/RI/00.00/III/2019.

Dalam laporan ini, mereka memakai tangkapan layar sejumlah pemberitaan media elektronik.

Ini bukan pertama kalinya Tjahjo diadukan atas dugaan pelanggaran kampanye.

Pada 26 Februari lalu mantan Sekjen PDIP itu juga dilaporkan ke Bawaslu karena diduga menggunakan jabatan sebagai Menteri untuk menguntungkan Jokowi di Pilpres 2019.

Saat itu Tjahjo meminta ribuan perangkat desa yang berkumpul dalam satu agenda untuk meneriakkan nama Jokowi ketika menyebut dana desa.

Atas perbuatannya kala itu, Tjahjo mendapat teguran dari Bawaslu.

Diketahui Tjahjo sebelumnya menyatakan ASN atau PNS harus netral selama masa kampanye Pemilu 2019 berjalan.

Namun Tjahjo menyebut PNS perlu mensosialisasikan program kerja pemerintahan Joko Widodo.

Termasuk program di satuan kerjanya jika diperintah oleh menteri, gubernur, atau wali kota.

SAKONG ONLINE | POKER ONLINE | AGEN CAPSA | BANDARQ ONLINE

Share Liputan46 Ke Sosmed Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *