Timses Caleg PKS Di Tangkap Polisi Saat Bagikan Handuk di Masa Tenang

Timses PKS Di Tangkap Polisi Saat Bagikan Handuk di Masa Tenang
Share Liputan46 Ke Sosmed Anda.

Timses PKS Di Tangkap Polisi Saat Bagikan Handuk di Masa Tenang

Timses PKS Di Tangkap Polisi Saat Bagikan Handuk di Masa Tenang liputan46 – Polsek Medan Baru bersama Timsus Money Politic Polrestabes Medan dan Panwas Kecamatan Medan Baru mengamankan enam orang tim sukses dari caleg PKS dan Caleg DPD RI. Informasi yang diperoleh, keenam timses itu ditangkap di Kantor Seketariat DPD PKS Kota Medan, di Jalan Sei Beras, Kecamatan Medan Baru, Senin lalu sekitar pukul 23.30 WIB.

Mereka diduga sudah melakukan pelanggaran Pemilu, karena membagikan souvenir berupa handuk dan kartu nama caleg PKS kepada warga. Keenamnya,
yaitu Tutik Wulandari (25) warga Jalan Kalpataru Gang Tambah Helvetia Timur; Siti Raudah (35) Jalan Gaperta Gang Rukun Medan Helvetia; Maysarah Pronika (42) warga Jalan H Abdul Manaf Lubis Gang Rukun Medan Helvetia.

Kemudian M Rafizi (19) warga Jalan Kalpataru Helvetia Timur; Abdul Fahdi (29) warga Jalan Pws Gang Budiman; serta M Hidayat Nasution (62) warga Jalan Jangka Gang Damai Medan. Adapun kartu nama caleg yang dibagi-bagikan tersebut, masing-masing atas nama Sutias Handayani caleg PKS nomor urut 2 DPR RI.

Timses PKS Di Tangkap Polisi Saat Bagikan Handuk di Masa Tenang




Kemudian terdapat kartu nama Hj Ernawaty Ginting Caleg Provinsi Sumut nomor urut 5, H Rajuddin Sagala caleg PKS nomor urut 2 DPRD Kota Medan, serta caleg DPD RI nomor urut 30 atas nama Muhammad Nuh MSP.

Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing mengatakan penangkapan bermula sesudah pihaknya mendapat informasi mengenai kegiatan pembagian souvenir yang telah ditaruh dalam kertas kresek dan dibagi-bagikan kepada masyarakat.

Dari Siti Raudah, Maysarah Pronika, Abdul Fahdi, dan Tutik Wulandari disita barang bukti berupa 6 buah handuk dan 2 lembar kertas brosur atas nama caleg yang dimasukkan masing-masing ke dalam plastik. Barang-barang tersebut diterima dari Tutik Wulandari. Lalu dari M Rafizi Ismail,
disita barang bukti berupa 31 lembar brosur atas nama caleg DPD RI dan satu tas hitam.

Terpisah, Ketua Panitia Pengawas Pemilu alias Panwaslu Medan Baru, Hasudungan Silaen mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti karena saat ini masa tenang. Artinya segala sesuatu yang berbau APK dan juga kegiatan-kegiatan yang terkait diduga kampanye talah selesai atau tidak boleh dilakukan.

Bandar66 Terpercaya | Poker Online |BandarQ Terpercaya | DominoQQ Online


Share Liputan46 Ke Sosmed Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *