Lompat ke konten

Terdapat Pelanggaran HAM dalam Aksi 22 Mei

Terdapat Pelanggaran HAM dalam Aksi 22 Mei
Share Liputan46 Ke Sosmed Anda.

Terdapat Pelanggaran HAM dalam Aksi 22 Mei

Terdapat Pelanggaran HAM dalam Aksi 22 Mei liputan46 – Pemantauan bersama peristiwa Mei 2019 di Jakarta menemukan dugaan pelanggaran HAM terhadap jurnalis, tim medis, penduduk, dan peserta demonstrasi dalam pengamanan aksi 22 Mei oleh aparat. Selain ini, ada pula penyimpangan hukum dan dan prosedur dalam penanganan aksi tersebut.

Hal itu merupakan temuan awal dari pemantauan bersama yang dilakukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI, Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan alias KontraS, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alinasi Jurnalis Independen (AJI), Lokataru Foundation, Amnesty, dan LBH Pers.

Dikutip dari siaran persnya, Minggu, tim mengungkap setidaknya terdapat 14 temuan terkait penanganan kericuhan yang menjadi sorotan. Yaitu, korban; penyebab; pencarian dalang; tim investigasi internal kepolisian; indikasi kesalahan penanganan demonstrasi; penutupan akses tentang korban oleh Rumah Sakit.

Selain itu, terdapat penanganan korban yang tidak segera; penyiksaan; perlakuan keji, tidak manusiawi dan merendahkan martabat; hambatan informasi untuk keluarga yang ditahan; salah tangkap; kekerasan terhadap tim medis.

Terdapat Pelanggaran HAM dalam Aksi 22 Mei



Tidak ketinggalan, penghalangan meliput kepada jurnalis: kekerasan, persekusi, perampasan alat kerja, perusakan barang pribadi; penghalangan akses kepada orang yang ditangkap: untuk umum dan advokat; pembatasan komunikasi media sosial.

Atas temuan-temuan itu, tim merekomendasikan beberapa hal. Di antaranya yakni, pertama, penyidik Polri harus segara mengirimkan surat tembusan pemberitahuan penahanan kepada masing-masing keluarga yang ditahan.

Kedua, Polri mesti mengumumkan kepada publik secara rinci laporan penggunaan kekuatan dengan mempublikasi Formulir Penggunaan Kekuatan: Perlawanan – Kendali dan Formulir Penggunaan Kekuatan: Anev Pimpinan yang merupakan lampiran dari Perkap No. 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan DI Kepolisian.

Yang ketiga, Rumah Sakit harus bisa memberikan informasi publik tentang jumlah orang yang dirawat dan meninggal. Kelima, Komnas HAM, Ombudsman, Kompolnas, dan Komisi III DPR harus segera mengevaluasi kinerja Polri didalam aksi 21 dan 22 Mei dalam insiden-insiden yang merupakan potensi pelanggaran HAM. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan jika pihaknya sudah menerapkan prosedur yang sesuai pada saat melakukan penindakan kericuahan 22 Mei, mulai dari persuasif hingga represif.

JUDI POKER TERPERCAYA | ADU Q ONLINE |BANDAR POKER | POKER ONLINE


Share Liputan46 Ke Sosmed Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *