Lompat ke konten

Sandiaga Janji Pada Masyarakat Tolak Reklamasi Tanjung Benoa

  • oleh
Share Liputan46 Ke Sosmed Anda.

Sandiaga Janji Pada Masyarakat Tolak Reklamasi Tanjung Benoa

Sandiaga Janji Pada Masyarakat Tolak Reklamasi Tanjung Benoaliputan46 – Calon wakil presiden nomor Urut 02, yaitu Sandiaga Salahuddin mengatakan menolak reklamasi jika merusak lingkungan alam dan merugikan nelayan. Pernyataan tersebut disampaikan Sandi pada saat mengunjungi warga di Tanjung Benoa, Bali, Minggu (24/2). Sandiaga mengatakan sejak pada awal dirinya menolak reklamasi saat berkampanye hingga menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Sandi juga mengaku menolak pembangunan yang bisa merusak lingkungan. Ini yang membuat dirinya bersama Anies Bawedan, ketika kampanye di DKI dan terpilih sebagai gubernur dan wakil gubernur memberhentikan reklamasi Teluk Jakarta. Dia mengatakan janji juga yang diucapkanya pada warga Jakarta. Dan pada saat terpilih konsisten membatalkan proyek tersebut.

“Karena janji itu utang, jika tidak ditagih di dunia, akan kena di akhirat,” ucap Sandi. Sementara , Made Wijaya, Bendesa Adat Tanjung Benoa, meminta kepada Sandiaga uno, jika terpilih dapat meninjau kembali peraturan untuk proyek yang dapat merusak lingkungan.

Gonjang-ganjing reklamasi di Teluk Benoa kembali mencuat pada akhir tahun kemarin. Direktur Eksekutif WALHI Nasional, Nur Hidayati sebelumnya menyatakan pihaknya menyayangkan tindakan Menteri Susi yang diam-diam mengeluarkan izin lokasi reklamasi Teluk Benoa. Selama 5 tahun ini, katanya, rakyat Bali terus berjuang untuk menolak rencana reklamasi Teluk Benoa.

Sandiaga Janji Pada Masyarakat Tolak Reklamasi Tanjung Benoa


Merespons hal tersebut, Menteri KKP, Susi Pudjiastuti membantah bahwa adanya kementerian tersebut memberikan izin reklamasi di Teluk Benoa. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Satyamurti Poerwadi mengungkapkan bahwa KKP belum pernah sekalipun menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi untuk Teluk Benoa.

Dia mengungkapkan bahwa adanya permohonan izin lokasi memang sudah diajukan oleh PT Tirta Wahana Bali Internasional atau TWBI.

Izin lokasi reklamasi yang diterbitkan KKP pada 29 November 2018 lalu juga disebut sudah sesuai dengan Perpres no 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan juga surat edaran MKP Nomor 543/MEN-KP/VIII/2018 tentang Proses Pelayanan Perizinan Sektor Kelautan dan Perikanan.

Perusahaan tersebut juga dikatakan sudah memenuhi persyaratan izin dan membayar PNBP sebesar Rp13.076 miliar ke kas negara.

Bandar66 Terpercaya | Poker Online |BandarQ Terpercaya | DominoQQ Online


Share Liputan46 Ke Sosmed Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *