Kasus Ratna,Saksi Ahli Sebut Dalang Keonaran Bisa Dipidana
Kasus Ratna,Saksi Ahli Sebut Dalang Keonaran Bisa Dipidana liputan46 – Saksi Ahli Pidana Metty Rahmawati mengatakan jika seseorang yang memberitahukan kebohongan hingga mengakibatkan keonaran dapat dipidana. Keterangan tersebut diberikannya dalam sidang lanjutan kasus hoaks atau berita bohong Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Makna keonaran menjadi salah satu poin yang dibahas dalam sidang lanjutan itu karena berkaitan dengan isi pasal yang didakwakan kepada Ratna. Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap sudah menyebarkan berita bohong guna membuat keonaran.
Selain itu, Ratna juga didakwa dengan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena dinilai sudah menyebarkan informasi guna menimbulkan kebencian atas dasar Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan.
Keonaran, dijelaskan Metty, memiliki arti timbulnya suatu kerusuhan atau keadaan yang membuat situasi kondisi di suatu tempat tak tenang,
sehingga orang tidak dapat melakukan pekerjaannya dengan tenang. Metty menjelaskan publik figur lebih berpengaruh dibandingkan masyarakat awam dalam penyebaran berita bohong.
Kasus Ratna,Saksi Ahli Sebut Dalang Keonaran Bisa Dipidana
Seorang publik figur yang menyebarkan kebohongan pasti bisa didengar oleh pendukungnya. Dalam situasi politik, para pendukung akan bersimpati pada pelaku penyebaran berita bohong jika pelaku dikenal sebagai orang yang baik.
Penjelasan Metty sekaligus menanggapi pertanyaan jaksa penuntut umum yang mempertanyakan seberapa jauh pengaruh berita bohong yang disebarkan oleh tukang becak dengan publik figur. Metty menilai seseorang yang menyebarkan kebohongan berulang-ulang secara sengaja juga miliki tujuan.
Senada dengan Metty, Ahli Sosiologi Trubus mengatakan jika keonaran masuk dalam tindakan pelanggaran hukum. Dalam sidang sebelumnya, kemarin, Jaksa Penuntut Umum Daroe mengatakan keterangan pengamat politik dan aktivis Rocky Gerung di persidangan sudah cukup membuktikan bahwa kebohongan Ratna sudah menimbulkan keonaran.
Di persidangan, Rocky sempat mengatakan pro dan kontra yang terjadi di dunia maya adalah akibat kasus kebohongan Ratna. Dengan demikian Rocky menilai pro dan kontra yang terjadi di dunia maya merepresentasikan kegaduhan di dunia nyata.
Poker Terpercaya | Sakong Online |BandarQ Terpercaya | Domino99 Online
Share Liputan46 Ke Sosmed Anda.