Lompat ke konten

Presiden Jokowi Minta Warga NU Lawan Kampanye Hitam

  • oleh
TKN Jokowi Dana Kampanye Sudah Terkumpul Rp130 M
Share Liputan46 Ke Sosmed Anda.

Presiden Jokowi Minta Warga NU Lawan Kampanye Hitam

Jokowi Minta Warga NU Lawan Kampanye Hitam liputan46 -Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi meminta warga Nahdlatul Ulama atau NU untuk melawan fitnah dan kabar bohong yang terus bermunculan menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2019. Jokowi ingin warga Nahdliyin meluruskan fitnah atau kampanye hitam yang sudah disebarkan dari rumah ke rumah.

Dia mengatakan bila pesan kebaikan yang disebarkan kepada masyarakat, maka dirinya tidak akan melarang. Namun, kata Jokowi yang juga capres petahana dalam Pilpres 2019, ketika yang disampaikan mengkhawatirkan dan meresahkan masyarakat hal tersebut harus dicegah.

Jokowi juga menyebut salah satu dari fitnah yang baru muncul belakangan hari ini yaitu pemerintah akan melarang azan hingga akan melegalkan pernikahan sejenis. Menurutnya, secara logika hal tersebut tidak mungkin dilakukan. Jokowi khawatir masyarakat akan mudah termakan dengan fitnah tersebut.

Presiden Jokowi Minta Warga NU Lawan Kampanye Hitam


Jokowi juga mengaku sudah berdiskusi dengan calon wakil presiden nomor 01 Ma’ruf Amin untuk dapat menghadapi fitnah itu. Sebelumnya, soal adanya kampanye hitam larangan azan dan pernikahan sejenis muncul di Karawang. Dalam sebuah video viral terlihat tiga orang perempuan sedang melakukan kampanye pintu ke pintu pada warga di salah satu kabupaten privinsi tersebut.

Dalam video tersebut seorang perempuan berbicara dengan berbahasa Sunda dia mengatakan akan ada larangan azan, tidak ada lagi perempuan berkerudung, dan muncul pernikahan sejenis. Itu disebutkan terjadi jika Jokowi terpilih lagi menadi presiden.

Tiga emak-emak tersebut pun telah diamankan polisi, dan ditetapkan sebagai tersangka. Tiga tersangka yakni ES (49) dan IP (45) merupakan warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang dan CW (44), warga Telukjambe, Desa Sukaraja.

Atas perbuatan kampanye hitam tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Bandar66 Terpercaya | Poker Online |BandarQ Terpercaya | DominoQQ Online


Share Liputan46 Ke Sosmed Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *