Prabowo Subianto Menang di Sulsel Namun BPN Tak Mau Tanda Tangan
Prabowo Subianto Menang di Sulsel Namun BPN Tak Mau Tanda Tangan liputan46 – KPU RI menyelesaikan rekapitulasi Pemilu 2019 untuk provinsi Sulawesi Selatan dalam rapat pleno di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu kemarin. Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin kalah di perolehan suara dari rivalnya Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Sulawesi Selatan.
Prabowo-Sandi unggul dalam perolehan suara di Sulawesi Selatan dan meraih 2.809.393 suara atau setara dengan 57,02 persen dari total 4.926.984 suara. Sementara Jokowi-Ma’ruf mendapatkan 2.117.591 atau 42,98 persen.
Hasil suara di Sulawesi Selatan tersebut disahkan oleh Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang bertindak sebagai ketua sidang. Meski dinyatakan sudah sah, saksi dari BPN Prabowo-Sandi menolak untuk tanda tangan hasil rekapitulasi suara di Sulawesi Selatan.
Sulawesi Selatan menjadi provinsi ke-12 yang dimenangkan oleh Prabowo-Sandi. Pasangan 02 tersebut juga unggul di Jawa Barat, Jambi, Sumatera Selatan,
Maluku Utara, Kalimantan Selatan, Bengkulu, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Banten, Nusa Tenggara Barat, dan Aceh.
Prabowo Subianto Menang di Sulsel Namun BPN Tak Mau Tanda Tangan
Sementara itu Jokowi-Ma’ruf menang di 18 provinsi yakni DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, Jawa Timur, Bangka Belitung, Bali, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Lampung, Kalimantan Timur, Yogyakarta, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat, Gorontalo, Kalimantan Utara dan juga Papua Barat.
Jokowi-Ma’ruf meraih 76.230.430 atau 55,08 persen dari total 138.405.558. Sementara pasangan Prabowo-Sandi meraih 62.175.128 atau 44,92 persen. KPU masih akan menyelesaikan rekapitulasi suara guna PPLN Kuala Lumpur pada hari ini dan provinsi Riau,
Sumatera Utara, Papua, dan Maluku pada besok Senin (20/5).
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum RI memutuskan untuk tidak akan memasukkan perhitungan sebanyak 62 ribu surat suara dari pemungutan suara ulang PPLN Kuala Lumpur,
Malaysia. Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Bawaslu RI dan keberatan dari BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, serta sejumlah partai politik.
Untuk menunggu rekomendasi tertulis itu, KPU menskors sidang pleno hingga satu jam yakni hingga 23.40 WIB. Keputusan tidak menghitung surat 62 ribu surat suara dari PPLN Kuala Lumpur ini akan berdampak pada hasil akhir perhitungan dari Kuala Lumpur.
CAPSA SUSUN | AGEN POKER |BANDAR POKER | POKER ONLINE
Share Liputan46 Ke Sosmed Anda.