Politikus Senior Partai Gerindra Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Politikus Senior Partai Gerindra Dilaporkan ke Polda Metro Jaya liputan46 – Politikus senior Partai Gerindra Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait adanya pernyataannya yang menyebut untuk tentang revolusi, pada Kamis (9/5). Laporan itu dibuat oleh seorang pengacara bernama Fajri Safi’i. Fajri mengatakan pihaknya datang ke Polda Metro Jaya guna membuat laporan pernyataan Permadi. Namun, menjelaskan Fajri, seblumnya polisi sudah lebih dulu membuat laporan sendiri atau laporan model A.
Laporan polisi model A yaitu laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi. Alhasil, tutur Fajri, dirinya tidak perlu lagi membuat laporan baru dan hanya tinggal melanjutkan laporan yang sudah ada itu.
Fajri mengungkapkan pada saat berada di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda, dirinya sempat menunjukkan video yang berisi pernyataan Permadi kepada petugas. Video ini, lanjutnya, pada saat ini sudah diunggah oleh sejumlah akun di Youtube. Fajri sendiri mengaku baru saja melihat video tersebut. SARA.
Politikus Senior Partai Gerindra Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Fajri menyoroti beberapa kalimat yang disampaikan oleh Permadi yang merupakan adalah Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra dalam video itu. Dia menilai pernyataan Permadi tersebut justru terlihart menakut-nakuti masyarakat.
Fajri sendiri mengaku merasa sangat dirugikan atas video yang berisi pernyataan Permadi tersebut. Fajri menambahkan dalam waktu dekat dirinya akan dipanggil oleh penyidik guna dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, untuk waktu pemanggilannya, Fajri masih belum dapat memastikannya.
Sebelumnya Ustaz Haikal Hassan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong atas hoaks ke Bareskrim Polri, Kamis (9/5). Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/0447/V/2019/Bareskrim tertanggal 9 Mei 2019. Dalam laporan tersebut, diketahui pelapor bernama Achmad Firdaws Mainuri.
Dalam laporan itu, Haikal dilaporkan atas tindak pidana penyebaran berita bohong di melalui media elektronik pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, pasal 16 juncto pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Kemudian, pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta pasal 207 KUHP.
AGEN CAPSA | BANDARQ ONLINE |BANDAR SAKONG | AGEN POKER
Share Liputan46 Ke Sosmed Anda.