Polisi Selidiki Kasus Kematian Taruna ATKP Makassar
Kasus Kematian Taruna ATKP – Liputan46 – Penyidik Polrestabes Makassar telah menyelidiki 24 orang saksi untuk menyelidiki tewasnya Aldama Putra Pongkala (19), taruna Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Ujang Darmawan menyebutkan umumnya saksi yang diperiksa adalah taruna setingkat dengan tersangka MR, taruna senior, hingga pihak internal ATKP.
Kita sudah memeriksa 24 orang saksi. Ada beberapa alat bukti juga sudah kami amankan. Seperti CCTV, tutup botol, pakaian korban, gelas plastik.
Untuk hasil autopsi, kami masih menunggu dari pihak rumah sakit sekitar dua minggu,” Ujar Ujang kepada Liputan46.com, Jumat (8/2/2019).
Ujang mengharapkan kepada pihak keluarga Aldama Putra dapat mempercayakan kasus ini kepada pihak kepolisian.
Lantaran untuk mencari pelaku lain, pihaknya membutuhkan waktu untuk mengusut kasus tersebut sampai tuntas.
Percayakan kepada kami secara profesional dan demi berjalannya kepastian hukum,” Terang Ujang.
Kasus Kematian Taruna ATKP
Sekadar diketahui, Aldama Putra Pongkala (19), taruna Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, dianiaya pada Minggu, 3 Februari 2019.
Ia tewas akibat penganiayaan tersebut. sampai saat ini, polisi sudah menetapkan senior korban Muhammad Rusdi (21) sebagai tersangka.
Tersangka Muhammad Rusdi (21), pembunuh taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, Aldama Putra (19) segera menjalani sanksi skorsing.
Hal itu disampaikan Direktur ATKP, Agus Susanto. Langkah itu diputuskan setelah dirinya membentuk tim investigasi.
Kita mengambil sikap tindakan yang memang dibutuhkan setelah adanya penetapan tersangka dari kepolisian,” Ujar dia, Rabu (6/2/2019).
Menurutnya, sanksi skorsing dijatuhkan agar yang bersangkutan dapat fokus menjalani proses hukum.
Namun, bila pengadilan nantinya memutuskan tersangka terbukti bersalah, maka sanksi lebih berat berupa pemecatan akan dilakukan.
Itu yang kami tentukan sesuai yang kami sampaikan juga merupakan pemberian sanksi kepada MR adalah tindakan skorsing tujuannya mempermudah proses yang sudah berjalan di kepolisian.
Skorsing pertama ada penetapan yang sifatnya inkrah dari putusan pengadilan. Ya, tidak menutup kemungkinan, iya (dipecat-red),” Sambung Agus.
Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya lanjut Agus, korban sempat mengalami pingsan.
Setelah memperoleh laporan, pihaknya lantas menghubungi petugas medis yang memang siaga 24 jam.
Kemudian dilakukan tindakan yang sesuai dengan di lapangan. Itu yang kabar diterima seperti itu. Laporan dari piket taruna kepada pengasuh atau pengasuh jaga pada waktu itu,” Tutup Agus.
BANDARQ | SAKONG ONLINE | AGEN QQ | ADUQ ONLINE
Share Liputan46 Ke Sosmed Anda.