Petugas KPPS Meninggal, KPU Sebut Hanya Menjalankan UU

Share Liputan46 Ke Sosmed Anda.

Petugas KPPS Meninggal, KPU Sebut Hanya Menjalankan UU

Petugas KPPS Meninggal, KPU Sebut Hanya Menjalankan UU liputan46 – Ketua KPU Arief Budiman menyebut jika pihaknya hanya menjalankan perintah perundangan pada saat menghelat Pemilu 2019 yang memakan banyak korban jiwa. Terlepas dari itu, dia mengakui desain pemilu di Indonesia berat akibat aturan ketat soal tenggat waktu tiap tahapannya.

Hal tersebut dia sampaikan merespons ratusan petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara atau KPPS yang meninggal dunia pada saat bertugas di Pemilu 2019. Arief menyebut tahapan-tahapan pemilu sudah diatur secara ketat. Penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presidenpun digelar dalam waktu yang bersamaan.

Arief pun tidak menampik jika ketatnya waktu tahapan pemilu inilah yang menjadi penyebab padatnya beban kerja petugas sehingga banyaknya petugas KPPS dan pengawas Pemilu ‘berguguran’ di pada saat bertugas. Diketahui,
KPU mencatat hingga kemarin taanggal 26 april malam tercatat ada 272 anggota KPPS meninggal dunia disaat bertugas dalam Pemilu 2019.

Petugas KPPS Meninggal, KPU Sebut Hanya Menjalankan UU



Arief lantas menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan amanat yang diperintahkan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian memberikan waktu tambahan hitung suara selama 12 jam jika ada penghitungan suara yang tidak selesai pada hari yang sama dengan pencoblosan.

Lebih lanjut, Arief mengatakan aturan ketat soal tahapan pemilu itu yang menjadi pembeda antara institusi penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu dengan institusi pemerintah lainnya. Menurutnya, institusi pemerintah lainnya dapat menunda kegiatan atau program yang dirasa masih belum pas dengan sistemnya masing-masing.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia pada Pemilu 2019 berjumlah 230 orang atau bertambah lima orang. Sementara di kesempatan terpisah,
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyampaikan jumlah panwaslu yang meninggal juga bertambah.

KPU menyatakan masih mengusahakan santunan bagi petugas yang meninggal dunia dan mengalami sakit saat bertugas. Santunan masih dalam kajian Kementerian Keuangan. Hingga saat ini angka santunan yang diusulkan masih sama,
yaitu Rp36 juta untuk meninggal dunia,
Rp30 juta untuk penyandang cacat, dan Rp16 juta untuk luka-luka.

AGEN CAPSA | BANDARQ ONLINE |BANDAR SAKONG | AGEN POKER


Share Liputan46 Ke Sosmed Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *