Petisi Setop Izin FPI Sekitar 200 ribu orang Mensetujuinya
Petisi Setop Izin FPI Sekitar 200 ribu orang Mensetujuinya liputan46 – Netizen yang mendukung penghentian izin hukum Front Pembela Islam atau FPI terus bertambah. Hingga Rabu malam pukul 20.39 WIB, tercatat ada 209.652 netizen menandatangi petisi di halaman change.org tersebut. Jumlah ini bertambah cukup signifikan dari Rabu pagi pukul 09.15 WIB, yang tercatat ditandatangani sebanyak 111.710 kali.
Petisi bertajuk Stop Ijin FPI itu dibuat oleh Ira Bisyir pada Selasa (7/5. Awalnya Ira hanya menargetkan 50.000 tanda tangan dalam petisi itu. Target ini langsung tercapai di hari pertama dan sampai pada saat ini, netizen yang menandatangani terus bertambah.
Petisi dibuat sebagai respons atas izin FPI sebagai ormas terdaftar di Kementerian Dalam Negeri yang akan habis pada 20 Juni 2019. Ira dalam alasannya menolak perpanjangan izin FPI karena masuk dalam kategori kelompok radikal. Beragam komentar pun mulai muncul di petisi itu. Netizen atas nama Matheus Budi Prabowo menyebut FPI tak cocok di NKRI.
Sementara I Wayan Mauliada mengatakan menandatangani petisi karena meyakini Indonesia akan kembali damai tanpa FPI. Ketua FPI Sobri Lubis menilai orang yang menolak perpanjangan izin organisasinya adalah mereka yang suka berbuat maksiat.
Petisi Setop Izin FPI Sekitar 200 ribu orang Mensetujuinya
Dia mengaku tidak khawatir dengan aksi menolak perpanjangan izin FPI. Sobri mengklaim masih banyak masyarakat yang justru ingin FPI bertambah kuat. Sementara ini Kementerian Dalam Negeri menyatakan akan mempertimbangkan suara-suara dari masyarakat terkait keberadaan ormas, termasuk perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI).
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan tidak menutupi suara masyarakat seperti dalam petisi Setop Ijin FPI di change.org andai disampaikan resmi hasilnya. Namun Soedarmo menjelaskan masukan dari masyarakat hanya salah satu pertimbangan.
Soedarmo menjelaskan Kemendagri akan selalu mengacu kepada undang-undang untuk menyeleksi ormas-ormas yang mengajukan atau memperpanjang SKT. Kemendagri, lanjutnya, akan melihat ormas terkait sudah memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam beleid titu.
Soedarmo menambahkan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat permohonan tertulis yang dilayangkan FPI untuk perpanjangan izin. Senada, Mendagri Tjahjo Kumolo dalam pesan tertulis yang diterima juga menyatakan pihaknya belum menerima surat permohonan izin perpanjangan dari ormas.
AGEN CAPSA | BANDARQ ONLINE |BANDAR SAKONG | AGEN POKER
Share Liputan46 Ke Sosmed Anda.