Lompat ke konten

Permohonan Doan Thi Huong Pembebasannya Ditolak Malaysia

Permohonan Doan Thi Huong Pembebasannya Ditolak Malaysia
Share Liputan46 Ke Sosmed Anda.

Permohonan Doan Thi Huong Pembebasannya Ditolak Malaysia

Permohonan Doan Thi Huong Pembebasannya Ditolak Malaysia liputan46
Keluarga dari Doan Thi Huong, warga Vietnam yang menjadi tersangka dalam pembunuhan Kim Jong-nam, meminta perempuan tersebut tidak hilang harap setelah permohonan pembebasannya ditolak oleh Malaysia. Pemerintah Vietnam mulai mendesak Malaysia guna membebaskan Doan dari tuntutan hukum setelah warga Indonesia yang juga menjadi tersangka kasus pembunuhan kakak tiri Kim Jong-un ini dilepaskan pada Senin lalu.

Namun, dalam persidangan di Pengadilan Shah Alam hari ini, penyelidik mengumumkan bahwa mereka mendapatkan perintah dari jaksa agung untuk tetap melanjutkan proses hukum Doan. Namun, pihak Kedutaan Besar Vietnam di Kuala Lumpur mengatakan bahwa mereka akan tetap mengupayakan pembebasan Doan.

Thanh mengaku yakin upaya pemerintah Vietnam akan berhasil karena menurut dirinya, pada dasarnya Doan Thi Huong memang tak bersalah. Ketika putusan tersebut dibacakan, Doan pun menangis mengingat tersangka asal Indonesia, Siti Aisyah, dibebaskan pada Senin (11/3) karena kurang bukti.

Dugaan tersebut mencuat setelah korespondensi antara Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly, dan Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas, terungkap dalam sejumlah pemberitaan media. Dalam suratnya, Yasonna memberikan tiga alasan supaya Tommy membebaskan Siti.

Permohonan Doan Thi Huong Pembebasannya Ditolak Malaysia


Yasonna menjelaskan bahwa Siti dikelabui dan tidak menyadari sama sekali dirinya sedang diperalat oleh pihak intelijen Korea Utara. Siti juga sama sekali tak mendapatkan keuntungan dari perbuatannya.

Tommy kemudian membalas surat Yasonna dan mengatakan sepakat menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia, yaitu untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap kasus Siti Aisyah (nolle prosequi). Namun, Perdana Menteri Mahathir Mohamad mengaku tidak tahu ada lobi semacam itu. Ia kemudian mengatakan bahwa pembebasan Siti sudah sesuai dengan aturan yang ada.

Sebelumnya Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas, bungkam ketika ditanya soal lobi pembebasan Siti Aisyah, warga negara Indonesia tersangka kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong-un. Sebelumnya, Perdana Menteri Mahathir Mohamad juga mengaku tak tahu ada lobi khusus antara Yasonna dan Tommy.

Keputusan Pengadilan Tinggi Shah Alam membebaskan Siti pada Senin (11/3) menimbulkan pertanyaan di Malaysia. Salah satu isu utamanya adalah dugaan intervensi Indonesia dalam proses hukum di Negeri Jiran.

Bandar66 Terpercaya | Poker Online |BandarQ Terpercaya | DominoQQ Online


Share Liputan46 Ke Sosmed Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *