Pengajuan Hak Paten Ganja Pihak Asing Dibatalkan Pemerintah Thailand
Pengajuan Hak Paten Ganja Pihak Asing Dibatalkan Pemerintah Thailand liputan46 – Pemerintah Thailand akhirnya memutuskan membatalkan seluruh permintaan paten dalam penggunaan ganja yang sebelumnya diajukan pihak asing. Thailand mewaspadai adanya perusahaan asing yang akan mendominasi pasar dimana pada akhir Desember lalu pemerintah setuju atas penggunaan ganja untuk keperluan medis maupun penelitian.
Kontroversi besar atas legalisasi ganja di Thailand datang usai dua perusahaan asing yakni GW Pharmaceuticals dari Inggris serta Otsuka Pharmaceutical dari Jepang, telah mengajukan paten sebelum peraturan mengenai hal tersebut ditetapkan. Dewan pemerintahan yang ada di Thailand, negara yang dari mulai tahun 1930-an memiliki tradisi menggunakan ganja untuk menghilangkan rasa sakit serta kelelahan, memutuskan untuk mengganti Undang-Undang Narkotika 1979 yang digambarkan menjadi sebuah hadiah tahun baru untuk seluruh masyarakat Thailand.
Walaupun sejumlah negara dari Kolombia sampai Kanada telah melegalkan ganja dalam bidang medis atau bahkan untuk rekreasi, sebagian besar negara di Asia Tenggara masih memberlakukan ganja menjadi barang haram. Di Singapura, Malaysia, bahkan Indonesia, penyalur ganja bisa diganjar hukuman mati. Tetapi di Thailand, kontroversi utama legalisasi ganja tersebut lebih terkait pada pengajuan izin hak paten sejumlah zat ganja oleh perusahaan asing.
Hal tersebut dinilai akan memberi peluang untuk pihak asing yang akan mendominasi pasar. Hal tersebut tentunya akan mempersulit pihak lokal dalam mengakses ganja di negaranya sendiri, baik bagi pasien atau peneliti. Komunitas dari masyarakat sipil serta para peneliti di Thailand khawatir nantinya perusahaan asing akan menjadikan pasien dan peneliti lokal kesulitan untuk mengakses dan mendapatkan ekstrak ganja. Departement of Intellectual Property akhirnya memutuskan untuk membatalkan seluruh daftar pengajuan paten yang akan melibatkan ganja dalam 90 hari.
Pengajuan Hak Paten Ganja Pihak Asing Dibatalkan Pemerintah Thailand
Pengajuan paten merupakan hal ilegal. Perintah NCPO (National Council for Peace and Order) diartikan dapat menguntungkan warga Thailand di semua negeri sebab itu mencegah kontrak monopoli, ucap Somchai Sawangkarn, seorang anggota parlemen yang bertanggung jawab dalam mengganti undang-undang.
Perusahaan yang proses mengajukan hak patennya dibatalkan dapat mengajukan banding ke Departement of Intellectual Property. Pernyataan tersebut diungkapkan oleh pemerintah melalui situs resminya. Kini proses legalisasi ganja di Thailand belum sampai menimbulkan efek karena seluruh peraturan harus disetujui oleh pihak kerajaan terlebih dahulu.
Meskipun mengambil tarif dari bagasi, penumpang Citilink dapat membeli paket hemat bagasi yang akan diberikan potongan harga sampai 40 persen. Paket hemat dapat dibeli maksimal empat jam sebelum keberangkatan. Sementara untuk penumpang yang telah berada di bandara udara (bandara), bisa membeli bagasi tercatat langsung pada konter check in atau customer service (CS) Citilink.
AGEN CAPSA | BANDARQ ONLINE |DOMINOQQ | KEYWORD4
Share Liputan46 Ke Sosmed Anda.