Netizen Diminta KPAI Setop Hoaks Tentang Kasus Audrey
Netizen Diminta KPAI Setop Hoaks Tentang Kasus Audreyliputan46 – Komisi Perlindungan Anak Indonesia alias KPAI mengatakan bahwa kasus penganiayaan Audrey, anak SMP di Pontianak sudah menyita perhatian masyarakat luas bahkan dunia. Ketua KPAI, Susanto mengimbau kepada para netizen dan masyarakat agar tidak lagi menyebarkan informasi hoaks terkait kasus ini.
Susanto mengimbau hal itu agar tak akan adanya potensi terganggunya proses penanganan dan proses hukum kasus ini. Dia juga mengatakan bahwa pihak KPAI menghormati dari proses hukum yang sedang berjalan. Kemudian, Susanto juga mengimbau pihak sekolah melakukan langkah-langkah proteksi, pencegahan dan antisipasi agar tak terjadi lagi kasus bullying di lingkungan sekolah.
Lebih lanjut, Susanto menegaskan kembali agar para netizen dan para masyarakat menghentikan segala bentuk hujatan bahkan ancaman baik bagi korban maupun pelaku kasus bullying tersebut. Dia juga berharap para netizen dan masyarakat memberikan dukungan kepada yang bersangkutan.
“(Proses hukum) tetap berjalan. Meminta maaf adalah satu sikap baik, tapi demikian proses hukumnya juga kita awasi sesuai dengan undang-undang berlaku,” kata Rina di Kantor KPAI, Jakarta, Kamis (11/4).
Netizen Diminta KPAI Setop Hoaks Tentang Kasus Audrey
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati mengatakan bahwa pihaknya akan memastikan proses rehabilitasi dan hukum agar tetap berjalan. Rita menjelaskan bahwa peran orang tua sangat penting dalam kasus ini. Rita menambahkan proses pemulihan dalam kasus ini tidak hanya jangka pendek namun jangka panjang.
Rita menjelaskan bukan hanya sekali kasus itu terjadi tapi juga terjadi di beberapa sekolah. Dia ingin menegaskan lagi bahwa peran orang tua dengan penting. Sebelumnya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi permintaan maaf dari pelaku kekerasan terhadap Audrey (14) usai ditetapkan sebagai tersangka.
Meski begitu, Wakil Ketua KPAI Rina Pranawati menyebut permintaan maaf yang disampaikan FZ, TP, dan NN tak menggugurkan proses hukum yang berlangsung. Rina meminta penegak hukum memperlakukan para tersangka sesuai Undang-undang Sistem Peradilan Anak. Sebab, tiga tersangka itu masih tergolong ke dalam usia anak-anak.
Merujuk pada UU Sistem Peradilan Anak ancaman hukuman yang ditujukan ke tersangka bisa dipotong setengahnya. Rina juga menyampaikan proses hukum bisa diselesaikan dengan diversi atau kesepakatan antarkeluarga.
Bandar66 Terpercaya | Poker Online |BandarQ Terpercaya | DominoQQ Online
Share Liputan46 Ke Sosmed Anda.