Myanmar Telah Hukum Mati Dua Pelaku Pembunuhan Pengacara Muslim
Myanmar TelahHukum Mati Dua Pelaku Pembunuhan Pengacara Muslim liputan46 -Pengadilan negara Myanmar talah menjatuhkan hukuman mati atas dua orang terdakwa dengan kasus pembunuhan Ko Ni, pengacara Muslim yang juga sebagai penasihat negara, Aung San Suu Kyi.
Hakim Khin Maung Maung memvonis Kyi Lin dengan hukuman mati dengan cara digantung. Dia telah juga menembak dan membunuh seorang sopir taksi pada saat melarikan diri.
Kaki tangan Kyi, yakni Aung Win Zaw, yang juga pada saat itu berada lokasi kejadian saat pembunuhan terjadi, juga dijatuhi hukuman mati. Menurut Amnesty Internasional, meskipun Myanmar memiliki hukuman mati, akan tetapi eksekusi belum pernah dilaksanakan setidaknya dalam 10 tahun terakhir.
Dua terdakwa lainnya, Zeya Phyo dan Aung Win Tun, menerima hukuman masing-masing selama lima tahun dan tiga tahun penjara dengan kerja paksa. Ko Ni, yang selama itu menjadi target ujaran kebencian online oleh para nasionalis Budha, ditembak dari jarak yang dekat tepat di kepala di luar bandara Yangon pada Januari 2017 lalu .
Pembunuhan yang terjadi pada siang hari dan mengejutkan publik itu terjadi sekitar delapan bulan setelah pemerintahan sipil Suu Kyi berjalan. Ko Ni adalah penasihat hukum Partai Liga Nasional bagi Demokrasi dan sedang bekerja untuk mengamandemen konstitusi yang dirancang oleh militer pada tahun 2008.
Myanmar Telah Hukum Mati Dua Pelaku Pembunuhan Pengacara Muslim
Konstitusi tersebut memberikan kekuasaan kepada angkatan bersenjata untuk mengendalikan pertahanan dan seperempat dari kursi parlemen. Myanmar dikuasi oleh rezim yang didukung oleh militer selama hampir lima dekade.
Piagam 2008 mengabadikan kekuatan politik militer dengan memberinya veto yang efektif atas perubahan konstitusi. Piagam tersebut juga berisi larangan bagi calon presiden memiliki pasangan yang berasal dari warga negara asing. Klausul tersebut diyakini ditujukan untuk Suu Kyi, yang berkeluarga dengan akademisi Inggris.
Pada Bulan ini, NLD membentuk komite agar membahas perubahan konstitusi tersebut, sebuah langkah yang ditentang anggota parlemen militer.
Ko Ni sendiri yaitu adalah salah satu dari sedikit Agama Muslim terkemuka yang masih terlibat dalam politik di Myanmar, negara dengan mayoritas beragama Budha, setelah NLD gagal mendaftarkan kandidat Muslim dalam pemilihan bersejarah pada tahun 2015.
Bandar66 Terpercaya | Poker Online |BandarQ Terpercaya | DominoQQ Online
Share Liputan46 Ke Sosmed Anda.