MPR Wacanakan Masa Jabatan Presiden Diperpanjang Jadi 3 Periode

MPR Wacanakan Masa Jabatan Presiden Diperpanjang Jadi 3 Periode
Share Liputan46 Ke Sosmed Anda.


MPR Wacanakan Masa Jabatan Presiden Diperpanjang Jadi 3 Periode

MPR Wacanakan Masa Jabatan Presiden Diperpanjang Jadi 3 Periode ,Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menuturkan bahwa saat ini pihaknya tengah menghimpun berbagai masukan terkait amendemen terbatas UUD 1945.

Salah satunya, wacana perubahan masa jabatan presiden menjadi hanya satu periode selama 8 tahun.

“Ada juga wacana yang mengatakan bahwa ke depan presiden itu cukup satu kali masa jabatan saja, tetapi tidak lima tahun, delapan tahun, ada kan yang mengatakan demikian,” ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Situs BandarQ Online Paling Jelas

Poker Online Terpercaya | Poker Online Terjelas |Bandar Ceme Online | Bandar Domino Online

Dengan satu kali masa jabatan yang lebih lama, seorang presiden dapat menjalankan seluruh programnya dengan baik, ketimbang lima tahun.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Dengan demikian presiden dan wakil presiden dapat menjabat paling lama 10 tahun dalam dua periode sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UUD 1945.

“Ya itu kan baru sebuah wacana ya. Dan itu juga punya logical thinking-nya. Karena dengan satu kali masa jabatan tapi lebih lama, dia juga bisa meng-exercise, mengeksekusi program-programnya dengan baik,” kata Arsul.

Jelascasino Agen Judi Online Casino Slot Bola Togel Terpercaya

Agen Judi Bola Terjelas | Agen Judi Bola Terpercaya | Agen Casino Terpercaya | Agen Bola Teraman

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengungkapkan adanya wacana perubahan masa jabatan presiden dan wakil presiden terkait amendemen UUD 1945.

Artinya, amendemen UUD 1945 tidak hanya sebatas menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Menurut Hidayat, ada anggota fraksi di MPR yang mewacanakan seorang presiden dapat dipilih kembali sebanyak tiga periode.

SITUS BANDAR AGEN BANDARQ CEME POKER DOMINOQQ CAPSA RAJAQ ONLINE TERPERCAYA DI INDONESIA

Poker Online Terpercaya | Poker Online Terjelas | Ceme Keliling | Bandar Ceme Online

Ada pula yang mewacanakan presiden hanya dapat dipilih satu kali namun masa jabatannya diperpanjang menjadi 8 tahun.

“Iya memang wacana tentang amendemen ini memang beragam sesungguhnya, ada yang mewacanakan justru masa jabatan Presiden menjadi tiga kali, ada yang mewacanakan untuk satu kali saja tapi dalam 8 tahun. Itu juga kami tidak bisa melarang orang untuk berwacana,” ujar Hidayat, Rabu (20/11/2019).

ASIAIDR SITUS JUDI SLOT, CASINO DAN BOLA TERPERCAYA

Bandar Judi Online | Togel Online Terpercaya | Casino Online | Bandar Judi Online |Situs Judi Bola

Share Liputan46 Ke Sosmed Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *