Moeldoko Ancaman Akan Hukum Bagi Penghasut People Power

Share Liputan46 Ke Sosmed Anda.

Moeldoko Ancaman Akan Hukum Bagi Penghasut People Power

Moeldoko Ancaman Akan Hukum Bagi Penghasut People Power liputan46 – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengingatkan agar menyikapi proses dari pemilu dengan bijak, atau diancam kurungan penjara jika terus -menerurs menghasut. Hal tersebut diutarakan Moeldoko menyikapi ada kelompok yang ingin memanaskan suasana pascapemungutan suara Pemilu 2019 dengan mengancam melakukan gerakan massa atau people power.

Moeldoko menegaskan Daftar Pemilih Tetap atau DPT yang berjumlah sekitar 192 juta orang adalah pemilik suara yang memercayakan hak pilihnya kepada Komisi Pemilihan Umum alias KPU yang diakui secara konstitusi. Atas dasar tersebut, sambung Moeldoko, aparat hukum akan bertindak tegas terhadap siapapun yang melanggar.

Termasuk, mereka yang melawan hasil pemilu yang sah dan diakui oleh undang-undang. Proses pemungutan suara sudah dilaksanakan hampir di seluruh wilayah Indonesia pada 17 April 2019, meskipun ada beberapa titik yang masih melakukan pemungutan suara ulang dan susulan.

Moeldoko menerangkan tingkat partisipasi warga negara Indonesia dalam pemilu 2019 cukup baik yakni yakni kisaran 80 persen dari sekitar 192 juta pemilik hak suara dalam Daftar Pemilih Tetap. Moeldoko juga mengaku mendapat laporan ada beberapa persoalan yang muncul selama pemilu berjalan.

Moeldoko Ancaman Akan Hukum Bagi Penghasut People Power




Seperti keterlambatan kertas suara, kurangnya kertas suara, hingga beberapa insiden di lokasi pemungutan suara. Namun melihat jumlah kasus jika dibandingkan dengan jumlah pemilih dan total Tempat Pemungutan Suara alias TPS, sangatlah kecil.
Ia mengingatkan semua pihak yang ikut dalam kontestasi pemilu guna menahan diri dan memberi waktu kepada KPU menyelesaikan pekerjaannya.

KPU dijadwalkan baru akan menyelesaikan perhitungan dan mengumumkan hasil pemilu secara final pada 22 Mei 2019 yang akan datang. Moeldoko meminta semua pihak nantinya harus bisa menerima keputusan KPU. Atau, jika ada keberatan maka sengketa hasil pemilu tersebut harus diselesaikan lewat sarana yang telah disediakan UUD 1945 yakni Mahkamah Konstitusi atau MK.

Moeldoko menegaskan bahwa KPU bekerja secara mandiri. Dia menyayangkan orang-orang yang menuding KPU mewakili kepentingan pemerintah. Apalagi, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) diketahui menjadi salah satu kontestan Pilpres 2019 sebagai capres nomor urut 01.

Bandar66 Terpercaya | Poker Online |BandarQ Terpercaya | DominoQQ Online


Share Liputan46 Ke Sosmed Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *