Menpan Akan Keluarkan Tindakan ke ASN Tentang Netralitas

Share Liputan46 Ke Sosmed Anda.

Menpan Akan Keluarkan Tindakan ke ASN Tentang Netralitas

Menpan Akan Keluarkan Tindakan ke ASN Tentang Netralitas liputan46 – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan) Birokrasi Syafruddin mengatakan akan menindaklanjuti laporan terkait adanya Aparatur Sipil Negara atau ASN yang melanggar netralitas pada Pemilu 2019. Syafruddin menjelaskan laporan itu pun bakal dikaji bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terkait.

Pengkajian tersebut akan dilakukan guna mengetahui indikasi besaran pelanggaran netralitas ASN terlapor. Sebelumnya, Pusat Telaah dan Informasi Regional mencatat 67 kasus pelanggaran netralitas oleh ASN periode 1 Maret – 14 April 2019. Dari 67 kasus itu, pelanggaran netralitas oleh ASN paling banyak ditemukan lewat media sosial.

Nurjanah mengatakan bentuk dari pelanggaran tersebut beberapa di antaranya adalah ASN menggunggah foto atau gambar peserta kontestasi politik ke media sosial, menanggapi isu politik melalui komentar, dan memberikan tanda suka (like) kepada unggahan peserta kontestasi politik lewat media sosial.

Selain pelanggaran di media sosial, pelanggaran yang lainnya ditemukan dalam bentuk keikutsertaan ASN pada acara deklarasi dukungan terhadap salah satu tokoh politik, agenda kampanye, dan memobilisasi orang lain untuk mendukung peserta pemilu.

Menpan Akan Keluarkan Tindakan ke ASN Tentang Netralitas




Di tempat dan waktu yang sama, Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara alias KASN I Made Suwandi menerangkan pihaknya mencatat lebih banyak kasus pelanggaran netralitas ASN dibandingkan PATTIRO.

Made yang membawahi bidang pengaduan KASN itu mengatakan jika pihaknya mengantongi aduan 128 netralitas ASN sepanjang 1 Januari hingga 15 April 2019. Data tersebut,
sebutnya, ada juga yang berasal dari Badan Pengawas Pemilu alias Bawaslu.

Sementara itu berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara alias BKN yang dikutip dari laman Sekretariat Kabinet alias Setkab pada Kamis (18/4), tercatat ada 990 kasus pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN kurun waktu Januari 2018 – Maret 2019.

Pelanggaran netralitas oleh ASN terjadi sejak perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Calon Legislatif (Pileg), dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Dari jumlah tersebut, sebesar 99,5 persen didominasi pegawai instansi daerah. Kabiro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menyatakan pelanggaran netralitas paling banyak dilakukan ASN melalui media sosial.

Bandar66 Terpercaya | Poker Online |BandarQ Terpercaya | DominoQQ Online


Share Liputan46 Ke Sosmed Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *