KPK Pantau Penyelenggara Pemilu yang Berani Menerima Suap

KPK Pantau Penyelenggara Pemilu
Share Liputan46 Ke Sosmed Anda.

KPK Pantau Penyelenggara Pemilu yang Berani Menerima Suap

Liputan46.com – KPK Pantau Penyelenggara Pemilu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar para penyelenggara pemilu menolak politik uang (money politics).
KPK akan memantau indikasi penyebaran politik uang terhadap para penyelenggara pemilu.
Wakil Ketua KPK, ‎Saut Situmorang mengatakan, pihaknya bisa saja melakukan penindakan terhadap penyelenggara pemilu dari berbagai level.
Jika kedapatan menerima politik uang serta serangan fajar menjelang pencoblosan.

KPK bisa saja akan melakukan penindakan di semua level mulai dari KPPS, Panwas, rekap suara di KPUD Kabupaten atau Kota dan Provinsi,” kata, Selasa (16/4/2019).
Saut berharap pemilu 2019 dapat menjadi pemilu yang cerdas dan berintegritas.
Oleh karenanya, Saut mengimbau agar penyelenggara serta peserta pemilu menolak politik uang.

KPK Pantau Penyelenggara Pemilu

Money politics bisa menyerang siapa saja, untuk itu agar dihindari termasuk menghindari money politics terhadap penyelenggara pemilu,” ungkapnya.
Sekadar informasi, pemilu 2019 akan digelar secara serentak‎ pada Rabu, 17 April 2019.
Pemilu tahun ini akan dilaksanakan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPRD Kota, dan anggota DPRD provinsi.

Sebelumnya satu desa di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, melakukan gerakan menolak politik uang.
Langkah yang diklaim sulit dilakukan karena masih ada warga yang beranggapan “sayang kalau ditolak.
Spanduk penolakan politik uang terpasang di gang-gang di desa dengan mayoritas penduduk petani.
Sementara stiker-stiker bertuliskan Anti-Politik Uang terpasang di sejumlah pintu rumah warga.

Warga Desa Sardonoharjo yang memulai gerakan dengan memberikan pemahaman kepada warga untuk menolak politik uang, praktik yang disebut warga desa sudah terjadi sejak 2004.
Menghadapi pemilu serentak pada 17 April, desa ini sudah menerbitkan Peraturan Kepala Desa Sardonoharjo Nomor 1 Tahun 2019.
Mengenai Desa Anti Politik Uang yang diterbitkan Kepala Desa Sardonoharjo, Harjuno Wiwoho.

Namun para calon legislatif sudah terlebih dahulu masuk sebelum Perkades disahkan dan sejumlah warga sudah ada yang memberikan tanda tangan ke salah satu caleg.
Gerakan ini sempat ditentang sejumlah warga, kata Zaki, karena uang yang ditawarkan merupakan tambahan biaya yang bisa diterima warga setiap ada pesta demokrasi.

Susah memang. Lalu saya bilang untuk membersihkan diri, keluarga dan berinvestasi untuk masa depan anak bangsa.
Undang-undang pemilu jelas melarang praktik ini, dan dalam agama pun jelas politik uang itu dilarang.
Hal itu dikatakan Zaki kepada wartawan di Yogyakarta, Yaya Ulya yang melaporkan untuk Liputan46.com.

SAKONG ONLINE | AGEN QQ | ADUQ ONLINE | AGEN TERPERCAYA

Share Liputan46 Ke Sosmed Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *