Kivlan Zen Terejerat Kasusa Kepemilikan Senjata Ilegal

Share Liputan46 Ke Sosmed Anda.

Kivlan Zen Terejerat Kasusa Kepemilikan Senjata Ilegal

Kivlan Zen Terejerat Kasusa Kepemilikan Senjata Ilegal liputan46 – Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI atau Purn Kivlan Zen disebut diperiksa tentang dugaan kepemilikan senjata api ilegal oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, Burhanudin menegaskan bahwa pada saat ini Kivlan masih berstatus sebagai saksi.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan jika Kivlan diperiksa terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Hal itu merupakan lanjutan setelah Kivlan diperiksa sebagai tersangka.
Dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api, Kivlan terancam langgar Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Darurat Tahun 1951.

Dedi menyampaikan kepolisian juga akan lebih mendalami kemungkinan kasus Kivlan ini berkaitan dengan kerusuhan 22 Mei kemarin. Sebelum nya Kasus hukum Mayjen Kivlan Zen bertambah. Setelah dirinya terjerat dugaan tindak pidana makar, Kivlan saat ini tersangkut kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Kivlan Zen Terejerat Kasusa Kepemilikan Senjata Ilegal



Kivlan hari ini digelandang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa mengenai dugaan kasus baru itu. Sebelumnya dia lebih dulu menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri dengan kasus dugaan makar. Keterkaitan Kivlan dengan kasus kepemilikan senjata api ilegal itu baru diungkap oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo.

Kivlan diperiksa di dua lokasi yaitu Gedung Bareskrim dan Polda Metro Jaya. Dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ini, Kivlan terancam melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Darurat Tahun 1951. Dedi menjelaskan kemungkinan penahanan Kivlan sepenuhnya kewenangan pihak penyidik.

Sebelumnya, Kivlan sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan makar atas laporan polisi yang dilayangkan Jalaludin. Laporan itu terdaftar dengan nomor: LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

JUDI POKER TERPERCAYA | ADU Q ONLINE |BANDAR POKER | POKER ONLINE


Share Liputan46 Ke Sosmed Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *