Kemendagri Bantah Ada Pemilih Berusia 146 Tahun yang Masuk DPT Pemilu

Share Liputan46 Ke Sosmed Anda.

Kemendagri Bantah Ada Pemilih Berusia 146 Tahun yang Masuk DPT Pemilu

Kemendagri Bantah Ada Pemilih Berusia 146 Tahun – Liputan46.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah ada penduduk berusia 146 tahun yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh menyebut data itu memang sempat ada, namun telah dibersihkan lantaran kesalahan input data.

Pernyataan Zudan sekaligus merespons video yang viral di media sosial, menunjukkan ada penduduk kelahiran 1873 dalam database kependudukan Indonesia.
Secara data, di DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) kami orangnya sudah dihapus, salah tanggal lahir,” kata Zudan saat dihubungi, Selasa (12/3).

Zudan menyampaikan data tersebut memang sempat valid dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Dulu orang ini pernah terdata, dulu. Kami cek di dalam data sebenarnya kemarin, tidak ada. Sudah tidak ada itu,” tuturnya.
Ditemui terpisah, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan belum mengetahui informasi tersebut.
KPU akan menentukan tindakan setelah memastikan hal tersebut. Nanti kami cek apa betul seperti itu,” ujar Ilham.

Kemendagri Bantah Ada Pemilih Berusia 146 Tahun

Sebelumnya, beredar video di media sosial Twitter wawancara presenter TV One, Balques Manisang dengan Zudan.
Dalam video tersebut, Balques menemukan satu penduduk dengan tahun lahir 1873.
Lalu ia menanyakan validitas data tersebut ke Zudan. Zudan pun menyadari ada kesalahan data dan meminta bawahannya untuk melakukan koreksi.

Seperti diketahui, persoalan kevalidan DPT bukan pertama kali ini dikritik.
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mengklaim mendapat temuan 17,5 juta pemilih di DPT Pemilu 2019 yang lahir di tanggal 1 Januari, 1 Juli, dan 31 Desember.
Data itu dihimpun dari Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 2 yang diterbitkan KPU 15 Desember 2018. Temuan itu pun dilaporkan ke KPU.

Namun belakangan, Kemendagri telah menyampaikan penjelasan. Hal itu terjadi salah satunya karena warga yang bersangkutan lupa tanggal kelahirannya.
Kemendagri menerapkan jika seseorang lupa tanggal, tetapi ingat bulan lahir, maka akan ditulis lahir di tanggal 15 bulan tersebut.
Kemudian jika warga yang bersangkutan tidak ingat bulan dan tanggal, maka akan ditulis 31 Desember, 1 Januari, ataupun 1 Juli.
Hal itu bergantung penduduk tersebut mengingat dirinya lahir di awal, pertengahan, atau akhir tahun.

Meski telah mendapat penjelasan, Koordinator Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak mendesak KPU.
Kemendagri dan pihak-pihak terkait melakukan audit secara jelas dan terbuka soal temuan warga negara Indonesia (WNI) bertanggal lahir sama dalam Data Pemilih Tetap (DPT).
Kami desak dilakukan audit yang lengkap, jelas, bukan sekadar klarifikasi retoris, kami menolak,” kata Dahnil kepada Liputan46.com melalui pesan singkat, Selasa (12/3).

BANDARQ | DOMINOQQ | BANDARQ TERPERCAYA | SAKONG ONLINE

Share Liputan46 Ke Sosmed Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *