Jokowi Sebut Peraturan Mengharuskan Dirinya Cuti Total

Share Liputan46 Ke Sosmed Anda.

Jokowi Sebut Peraturan Mengharuskan Dirinya Cuti Total

Jokowi Harus Cuti Total – Liputan46 – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tak masalah jika dirinya harus cuti total untuk kampanye Pilpres 2019.
Beliau menyebut akan mengambil cuti total untuk kampanye jika memang peraturan mengharuskan.
Ya ini aturan KPU, semuanya kan berangkat dari aturan. Kalau aturan mengharuskan saya cuti total, ya saya akan cuti total,” kata Jokowi usai dialog dengan petani jagung di di Desa Motilango Kabupaten Gorontalo, Jumat (1/3).

Menurut Jokowi, aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengharuskan dirinya cuti total sehingga masih bisa bekerja.
KPU tidak mengharuskan itu, ya kan, dan saya masih bisa bekerja, paling hari Sabtu atau Minggu.
Lebih baik kan, tidak menggangu, dan aturan memperbolehkan kok,” ujarnya.

Jokowi Harus Cuti Total

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mendesak calon presiden Joko Widodo untuk transparan kepada masyarakat mengenai waktu cuti yang ia pakai saat berkampanye.
Wakil Direktur Relawan BPN Ferry Juliantono menyatakan transparansi tersebut diperlukan agar tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara yang tidak boleh Jokowi gunakan disaat berkampanye.

Kan bisa saja dia sebagai presiden menggunakan wewenangnya menggunakan fasilitas negara.
Dan ini harus dijawab oleh Pak Jokowi, kapan mau transparan menggunakan hak cuti itu,” ucap Ferry, Selasa (26/2).
Ferry menyebutkan jika Jokowi tidak menggunakan hak cutinya dan terbukti menggunakan fasilitas negara untuk kampanye.
Maka Jokowi telah melanggar Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Anggota Tim Advokasi Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Indra bahkan meminta Jokowi segera melakukan cuti kampanye Pilpres 2019.
Dia bahkan membandingkan Jokowi dengan Sandiaga Uno yang dianggap lebih bersikap bijak karena telah resmi mundur sebagai Wakil Gubernur DKI demi mengikuti Pilpres 2019 ini.

Ayo gentle dong Bang Sandi saja mundur, gentle juga dong Pak Jokowi, minimal cuti,” ujar Indra di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/2).
Diketahui, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sendiri menjelaskan kampanye yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden petahana harus menjalani cuti.
Hal itu di luar tanggungan negara dan tidak menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas keamanan bagi pejabat negara.

Pemungutan suara Pilpres 2019 yang akan dilakukan pada 17 April 2019. Dua pasangan calon presiden-wapres menjadi peserta Pilpres 2019 sudah di ketahui
Dua pasangan diantaranya pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

CAPSA ONLINE | BANDARQ ONLINE | BANDAR SAKONG | DOMINOQQ

Share Liputan46 Ke Sosmed Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *