Jaksa Penuntut Umum Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina

  • oleh
Share Liputan46 Ke Sosmed Anda.

Jaksa Penuntut Umum Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina

Jaksa Penuntut Umum Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina liputan46 Jaksa Penuntut Umum meminta agar majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan mantan Direktur Utama PT Pertamina atau Persero yaitu Karen Agustiawan.

Dalam eksepsinya, Karen mengatakan bahwa investasi Pertamina dengan dia membeli aset milik Roc Oil Company Ltd atau ROC, Ltd adalah murni adalah aksi korporasi. Namun menurut jaksa proses investasi tersebut melibatkan Karen dan tidak sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang harunya baik.

Sementara terkait adanya kerugian negara yang disebabkan oleh Karen, menurut jaksa harus dibuktikan langsung dalam proses persidangan nanti. Karen sebelumnya keberatan dengan dakwaan jaksa yang menyebut dirinya menimbulkan kerugian bagi negara lebih dari Rp500 miliar.

Jaksa juga meminta majelis hakim melanjutkan sidang pokok perkara dengan langsung pemeriksaan saksi-saksi. “Kami memohon majelis hakim menyatakan eksepsi tidak dapat diterima dan memerintahkan jaksa melanjutkan sidang pokok perkara,” tutur jaksa.

Jaksa Penuntut Umum Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina

Putusan majelis hakim atas eksepsi dan juga tanggapan jaksa tersebut akan dibacakan pada sidang 21 Februari yang akan datang. Karen sebelumnya membantah dakwaan jaksa jika dirinya telah melakukan tindak pidana korupsi. Dalam eksepsi Karen, investasi Pertamina dengan membeli aset milik Roc Oil Company Ltd (ROC, Ltd) adalah murni aksi korporasi.

Perbuatan Karen dan juga jajaran direksi Pertamina tersebut merupakan keinginan perseroan. Aksi tersebut dilakukan untuk meningkatkan cadangan dan juga produksi minyak mentah.

Hal ini disebut sejalan dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Perusahaan (RKAP) pada Tahun 2009 untuk menjamin kelancaran pasokan bahan bakar minyak atau BBM nasional.

Dalam perkara tersebut, Karen disebut telah memperkaya dirinya dan juga perusahaan ROC, Ltd Australia sehingga telah merugikan negara sebesar Rp568 miliar.

Kasus tersebut terjadi pada 2009, ketika Pertamina melakukan akuisisi (Investasi Non-Rutin) berupa pembelian sebagian asset atau Interest Participating/ IP milik ROC Oil Company Ltd di blok BMG Australia berdasarkan perjanjian pada 27 Mei 2009 lalu. Tanpa adanya surat perintah, Karen dan jajaran direksi disebut telah menyetujui untuk melakukan akuisisi Blok BMG.

Bandar66 Terpercaya | Poker Online |BandarQ Terpercaya | DominoQQ Online


Share Liputan46 Ke Sosmed Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *