Hukuman Mati Membayangi Pembunuh Satu Keluarga di Bengkulu

  • oleh
Hukuman Mati Membayangi Pembunuh Satu Keluarga di Bengkulu2
Share Liputan46 Ke Sosmed Anda.

Hukuman Mati Membayangi Pembunuh Satu Keluarga di Bengkulu

Hukuman Mati Membayangi Pembunuh Satu Keluarga di Bengkulu kabar47 -JM alias A yang merupakan sosok Tersangka pembunuhan satu keluarga di Rejang Lebong, Bengkulu diketahui akan terancam hukuman mati. JM sendiri dijerat pasal pembunuhan berencana dimana dua korban adalah anak kecil.

Hal tersebut dikatakan saat acara reka ulang atau rekonstruksi adegan pembunuhan kepada istri dan anak-anak tersangka, yaitu Hasnatul Laili alias Lili dan dua anaknya Melan Miranda serta Chyka Ramadani yang digelar di Simpang Suban Panas, Kamis kemarin. Tersangka lalu dijerat Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP

Hukuman Mati Membayangi Pembunuh Satu Keluarga di Bengkulu



Nurdianti selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong menyatakan pihaknya dapat menambahkan pasal untuk tersangka A, yaitu pelanggaran Pasal 76C junto Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak sebab ada korbannya yang masih dikategorikan sebagai anak-anak.

Pasalnya dapat ditambahkan dengan Undang-undang Perlindungan Anak sebab ada dua anak korban. Jika ancaman hukumannya pada tiga pasal yang ada dalam rekonstruksi ini salah satunya adalah Pasal 340 ancamannya adalah hukuman mati, ucap Nurdianti.

Ajun Komisaris Arie Yansyah selaku Kepala Bagian Operasi Polres Rejang Lebong mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi terhadap pihak kejaksaan untuk penambahan pasal itu. Pada rekonstruksi tersebut, Arie Yansyah mengatakan bahwa pihaknya menampilkan 45 adegan. Tujuannya untuk memperjelas hasil pemeriksaan kasus tersebut.

Korban Hasnatul Laili alias Lili berprofesi menjadi seorang pedagang pisang, dimana dua anaknya Melan Miranda adalah pelajar kelas X Madrasyah Aliyah Negeri (MAN) Curup dan Chyka Ramadani merupakan siswa kelas III SD yang tinggal di RT08, Simpang Suban Air Panas, Kelurahan Talang Ulu, Kecamatan Curup Timur, Bengkulu.

Ketiganya telah ditemukan meninggal dunia pukul 16.30 WIB. Tersangka diketahui melakukannya seorang diri menggunakan kayu balok yang berbentuk alu yang sebelumnya sudah dipersiapkannya dari satu bulan sebelumnya.

Ari akhirnya ditangkap pada sebuah penginapan di di Kota Manna, pukul 05.00 WIB, dari petugas gabungan Polres Bengkulu Selatan serta Polda Bengkulu. Sementara itu untuk motif pembunuhan yakni rasa sakit hati karena karena niat tersangka yang akan rujuk telah ditolak korban Hasnatul Laili.

Bandar66 Terpercaya | Poker Online |BandarQ Terpercaya | DominoQQ Online


Share Liputan46 Ke Sosmed Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *