Hasil Quick Count Pilpres 2019 Tak Akan Pernah Meleset dari Hasil Resmi KPU
Liputan46.com – Hasil Quick Count Pilpres – Peneliti dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, Adjie Alfaraby memberikan pernyataan.
Hasil quick count atau hitung cepat yang dilakukan pihaknya dengan hasil mengunggulkan Paslon nomor 01, Jokowi-Ma’ruf Amin dapat dipertanggungjawabkan.
Kalau bicara metodologi, dari 2004 sudah banyak diskusi. Dari 2004 sampai sekarang belum ada quick count yang meleset.
Hal itu disampaikan dalam diskusi MNC Trijaya ‘Pemilu Serentak Yang Menghentak’ di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4/2019).
Adjie pun berani menjamin, hasil survei yang dilaksanakannya maupun dilakukan berbagai lembaga survei lainnya, pada Pemilu 2019 tidak akan meleset.
Mulai lokal sampai sekarang enggak ada yang meleset. Hampir semua lembaga tak ada yang meleset.
Kalau kredibilitas dan lain-lain harusnya tak ada yang diragukan lagi,” tegasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Pipin Sopian mengatakan hasil quick count dianggap menggiring opini publik sehingga merugikan kubunya.
Quick count ini merubah persepsi masyarakat. Nanti akan ada pemikiran ‘ah udah lah udah kalah’, dan ada upaya untuk membuat kemenangan seperti hasil quick count.
Lembaga survei yang sudah menyajikan penghitungan cepatnya yang menggambarkan seakan-akan pemilu ini sudah selesai,” kata Pipin.
Hal itu langsung di tanggapi Perhimpunan Survei Opini Publik (Persepi) siap membuka data hasil quick count.
hal ini untuk menjawab tudingan negatif atas hasil tersebut.
Ketua Umum Persepi Philips J Vermonte mengatakan, tuduhan yang ditujukan kepada pihaknya mulai dari penggiringan opini, manipulatif, hingga kebohongan publik.
Hasil Quick Count Pilpres
Quick count dan exit poll itu saintifik, metodenya establish, dan memiliki mekanisme yang tidak abal-abal.
Bentuknya adalah partisipasi publik dan bila diminta buka data, kami buka.
Tapi sekarang yang minta buka data, mau buka data juga nggak?,” katanya di kawasan Menteng, Jakarta Selatan, Sabtu (20/4/2019).
Vermonte juga menegaskan, seluruh lembaga survei tidak pernah menyatakan bahwa quick count adalah hasil resmi.
Namun aktivitas tersebut diatur dan tidak melanggar undang-undang.
Aktivitas quick count dan exit poll adalah legal dan bisa dibilang difasilitasi dalam konteks penyelenggaraan pemilu.
Yang tidak boleh adalah menyiarkan sebelum jam 15.00 WIB sore. Seluruhnya difasilitasi oleh hukum dan tidak melanggar apapun,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif SMRC Jayadi Hanan menyebut, quick count merupakan bentuk partisipasi masyarakat demi pemilu yang berjalan demokratis.
Tentunya quick count menjadi alat referensi menilai hasil yang dikeluarkan secara resmi.
Pemilu kita sudah berlangsung empat kali. 2004, 2009, 2014, 2019. Sudah tujuh kali termasuk Pileg.
Sudah melakukan tiga kali siklus Pilkada, jadi ada lebih 1500 proses pemilihan dan seterusnya itu tidak pernah ada masalah dengan quick count.
Politisi pun sebenarnya sudah terbiasa dengan quick count ini. Jelas quick count itu persoalan pengetahuan, bukan politik,” ucapnya
Hal senada yang diungkapkan Direktur Eksekutif Indikator, Burhanuddin Muhtadi mengatakan, secara historis quick count merupakan alat kontrol kecurangan.
Jadi kita bangsa Indonesia dihadapkan kenyataan bukan hanya pemilu yang lama, tapi perhitungannya juga lama.
Baru 22 Mei, kenapa lama, karena proses perhitungannya bertingkat-tingkat.
Di situlah quick count berguna, supaya ada data pembanding KPU. Sehingga KPU bisa menangani adanya pencurian suara,” kata Burhanuddin.
Untuk diketahui Persepi merupakan berbagai lembaga survei.
Diantaranya, Charta Politika, Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Indikator, Cyrus Network, Indo Barometer, Konsepindo, Populi Center, dan Poltracking.
BANDARQ ONLINE | BANDAR SAKONG | DOMINOQQ | BANDARQ
Share Liputan46 Ke Sosmed Anda.