Harga BBM Turun Lagi Bulan Depan, Berikut Persyaratannya

  • oleh
Share Liputan46 Ke Sosmed Anda.

Harga BBM Turun Lagi Bulan Depan, Berikut Persyaratannya

Harga BBM Turun Lagi – Liputan46 – PT Pertamina (Persero) sudah menetapkan penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium sebesar Rp100 per liter di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).
Penurunan harga tersebut yaitu dari sebelumnya sebesar Rp6.550 menjadi Rp6.450 per liter yang mulai berlaku pada Minggu 10 Februari pukul 00:00 WIB.

Selain Premium, BBM nonsubsidi juga mengalami penurunan harga. Setidaknya terdapat 5 badan usaha yang telah menurunkan harga dalam rentang waktu 6-10 Februari 2019.
Kelimanya yakni PT Aneka Petroindo Raya, PT Vivo Energy Indonesia, PT Shell Indonesia, PT Total Oil Indonesia, PT Pertamina (Persero).
Sejumlah kebijakan penyesuaian harga tersebut, didorong karena adanya tren penurunan harga minyak mentah dunia dan penguatan Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Lalu apakah ke depan harga BBM masih mempunyai peluang untuk turun lagi?

Harga BBM Turun Lagi

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, penurunan harga BBM sangat bergantung pada pergerakan harga di trading minyak di kawasan Asia, yakni Mean of Platts Singapore (MOPS).
Adapun MOPS dijadikan patokan harga BBM di Indonesia berdasarkan Perpres No.55 Tahun 2005.
Itu sangat erat kaitannya dengan berapa harga MOPS. MOPS itu bisa naik turun. Nah untuk menghitung sebulan ke depan
Maka digunakan MOPS rata-rata bulan sebelumnya,” kata dia ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (11/2/2019).

Dia pun menjelaskan, untuk penentuan harga di bulan Maret maka dilakukan evaluasi dengan memperhitungkan rentang harga atas dan harga bawah, juga rata-rata harga MOPS bulan sebelumnya.
Pasalnya, Pemerintah juga memberikan ketentuan batas marjin keuntungan paling rendah sebesar 5% dan tertinggi sebesar 10%. Hal itu bergantung pada kurs saat ini dan MOPS.

Misal untuk Maret akan dievaluasi lagi, berapa rentang harga atas dan harga bawah, juga harga rata-rata MOPS 25 Januari 2019-24 Februari 2019.
Bulan berikutnya yakni di April, maka diperhitungkan dari 25 Februari -24 Maret. Jadi setiap bulan akan dievaluasi,” Sambungnya.
Dengan begitu, jika rata-rata harga MOPS turun maka harga BBM pun bisa turun.
Tapi kalau MOPS rata-rata naik, maka harga naik. Ini untuk JBU (Jenis BBM Umum atau nonsubisidi),” Tuturnya.

Sementara untuk BBM subsidi atau Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), juga turut memperhitingkan faktor lainnya.
Formula yang ditetapkan cukup berbeda sebab turut memperhitungkan kemampuan pemerintah dan daya beli masyarakat.
Formula ini yang kita lihat dan bagaimana kemampuan pemerintah dan masyarakat, berapa kemampuan daya beli, itu untuk JBKP,” Tutupnya.

BANDARQ | SAKONG ONLINE | AGEN QQ | ADUQ ONLINE

Share Liputan46 Ke Sosmed Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *