Capres Prabowo Berdoa Agar Hakim Kasus Dhani Sadar dari Kezaliman

Share Liputan46 Ke Sosmed Anda.

Capres Prabowo Berdoa Agar Hakim Kasus Dhani Sadar dari Kezaliman

Prabowo Berdoa Agar Hakim Kasus Dhani Sadar dari Kezaliman liputan46 – Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto berdoa agar Hakim yang tekah memberi vonis penjara kepada musikus sekaligus politikus Ahmad Dhani Prasetyo dapat cepat sadar dari perbuatan zalim yang telah dilakukannya.

Prabowo sendiri mengaku bingung dengan kasus hukum yang menjerat Dahni. Dia pun mempertanyakan apa kesalahan Ahmad Dhani hingga pentolan grup Dewa 19 tersebut harus berurusan dengan hukum. “Saya terus terang saja, saya enggak mengerti salahnya Ahmad Dhani mana? Delik kesalahannya saya tidak mengerti,” tutur dia.

Seperti yang diketahui, Dhani pada saat ini tengah menjalani hukuman. Dia didakwa dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kasus tersebut bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan ‘idiot’ pada saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.

Kader partai Gerindra itu kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.

Capres Prabowo Berdoa Agar Hakim Kasus Dhani Sadar dari Kezaliman


Kini suami Mulan Jameela tersebut sedang menjalani masa pemindahan penahanan sementara di Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. Ia akan tetap mendekam di Rutan Medaeng itu, hingga perkara pencemaran nama baik lewat ujaran idiot telah tuntas.

Sebelumnya Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko berencana mengajukan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus ujaran kebencian. Permohonan banding Dhani di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dikabulkan sehingga hukumannya dikurangi dari semula 1 tahun 6 bulan menjadi 1 tahun.

Meski banding dikabulkan hakim, Hendarsam mengatakan kliennya itu tetap ingin divonis bebas atas kasus ujaran kebencian. Menurut Hendarsam, majelis hakim banding sejatinya ingin membebaskan Dhani dari hukuman. Namun putusan bebas itu dikhawatirkan akan merusak kredibilitas PN Jakarta Selatan sebagai pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan vonis bagi pendiri band Dewa 19 itu.

Hendarsam menjelaskan Ahmad Dhani yang merupakan politikus Gerindra itu akan segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung usai menerima salinan resmi putusan banding tersebut.

Bandar66 Terpercaya | Poker Online |BandarQ Terpercaya | DominoQQ Online


Share Liputan46 Ke Sosmed Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *