Lompat ke konten

Eggi Sudjana Resmi Ditetapkan Sebagai Tahanan

Eggi Sudjana Resmi Ditetapkan Sebagai Tahanan
Share Liputan46 Ke Sosmed Anda.

Eggi Sudjana Resmi Ditetapkan Sebagai Tahanan

Eggi Sudjana Resmi Ditetapkan Sebagai Tahanan liputan46 – Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana, menyebut dirinya telah ditetapkan ditahan oleh pihak kepolisian. Menurut Eggi, dirinya akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Eggi mengatakan demikian setelah diperiksa di Mapolda Metro Jaya. Sebelumnya Eggi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus makar sesudah penyidik melakukan gelar perkara dan berdasarkan bukti permulaan berupa keterangan saksi, video, hingga pemberitaan di media online.

Meski begitu Eggi mengatakan menolak untuk menandatangani surat penahanan lantaran dirinya merasa janggal dengan kasus yang te;ah menjeratnya. Dia menyebut ada beberapa alasan tidak sepatutnya dikenakan dalam kasus ini.

Selain itu, menurut Eggi, sebagai seorang advokat dirimnya harus diproses sesuai dengan kode advokat terlebih dahulu. Setelah itu, tuturnya baru dia dapat diproses lebih lanjut. Ia juga sudah mengajukan praperadilan terhadap penetapan statusnya sebagai tersangka. Menurutnya kasusnya baru diproses seusai ada putusan praperadilan.

Eggi Sudjana Resmi Ditetapkan Sebagai Tahanan



Namun, tutur Eggi, polisi memiliki kewenangan tersendiri. Ia pun akan mengikuti kewenangan dari pihak kepolisian. Sebelumnya, Polisi telah memeriksa dan menangkap Eggi Sudjana terhitung sejak Selasa (14/5) pukul 06.00 WIB.

Polisi punya waktu 1×24 jam untuk menentukan apakah Eggi akan ditahan atau akan dilepas. Penangkapan Eggi tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan dengan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2019.

Sebelumnya Polda Metro Jaya memanggil mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Bachtiar Nasir. Bachtiar dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan makar, hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.

Argo menyatakan Bachtiar akan menjalani pemeriksaan pada Kamis (16/5). Ia mengatakan Bachtiar akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eggi Sudjana. Sebelumnya, Polisi sudah memeriksa dan menangkap Eggi Sudjana terhitung sejak Selasa pukul 06.00 WIB. Polisi punya waktu 24 jam untuk menentukan apakah Eggi akan ditahan atau dilepas.

Polisi menetapkan Eggi tersangka kasus kejahatan terhadap keamanan negara atau makar. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan penetapan Eggi sebagai tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

SAKONG ONLINE | POKER ONLINE |BANDAR POKER | DOMINOQ


Share Liputan46 Ke Sosmed Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *