Eggi Sudjana Minta Bantuan Jokowi Intervensi Polri
Eggi Sudjana Minta Bantuan Jokowi Intervensi Polri liputan46 – Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana meminta Presiden Joko Widodo memberikan keadilan atas kasus yang menjerat dirinya. Eggi pada saat ini berstatus tersangka kasus dugaan makar. Eggi berkata jika dirinya ditahan setelah pemeriksaan hari ini maka polisi sudah melakukan kriminalisasi. Presiden Jokowi disebutnya dapat mencegah dirinya ditahan.
Eggi menolak anggapan bahwa presiden tak boleh melakukan intervensi terhadap proses hukum. Presiden, menurut Eggi, bisa mengintervensi karena menjabat sebagai pemimpin negara. Polisi sudah menetapkan Eggi Sudjana tersangka kasus kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan jika status Eggi sebagai tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Selain itu, penetapan tersangka juga berdasarkan bukti permulaan yang terdiri dari keterangan-keterangan saksi, video hingga pemberitaan di media online.
Eggi merepons status tersangka tersebut dengan menyebut bahwa polisi sudah melakukan pengembangan sendiri atas laporan terhadap dirinya yang dilayangkan oleh pelapor bernama Suriyanto. Lewat kuasa hukumnya, Eggi juga sudah resmi mengajukan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus dugaan makar itu.
Eggi Sudjana Minta Bantuan Jokowi Intervensi Polri
Kasus yang menjerat Eggi tersebut bermula dari laporan terkait pernyataannya tentang people power. Eggi mengatakan itu pada saat berorasi di depan rumah capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta selatan.
Kala itu, dari video yang viral, Eggi berorasi, “Saya dengar tadi insyaallah setelah jam 7 atau jam 8 akan diumumkan resmi apakah betul ada kecurangan yang serius maka analisis yang telah dilakukan oleh pemimpin kita juga yaitu bapak Amien Rais maka people power mesti dilakukan. Setuju? Berani? Berani?”
Sebelumnya Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana meminta polisi bekerja secara profesional dalam memproses kasus hukum yang menjeratnya. Hal itu disampaikan Eggi sebelum menjalani proses pemeriksaan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (13/5).
Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan pertama bagi Eggi dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Sebelumnya, Eggi juga sudah sempat diperiksa namun statusnya saat itu masih sebagai saksi. Saat itu, Eggi menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 13 jam.
SAKONG ONLINE | BANDARQ ONLINE |AGENPOKER | DOMINOQ
Share Liputan46 Ke Sosmed Anda.