Dua Tersangka Ujaran Kebencian 22 Mei Ditangkap Polisi
Dua Tersangka Ujaran Kebencian 22 Mei Ditangkap Polisi liputan46 – Kepolisian Metro Jakarta Barat ciduk dua orang tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian atau hate speech yang berkaitan dengan kerusuhan pada 22 Mei lalu dengan cara merekam lalu kemudian menyebarkannya melalui berbagai media sosial. Kapolres Jakarta Barat,
Hengky Haryadi mengatakan jika kedua tersangka tersebut yaitu Heru Widyantoro dan Dwi Septiyanto ditangkap di Pondok Gede dan Jatinegara, Jakarta Timur pada Minggu (26/5). helm, dan jaket.
Hengky menjelaskan, penangkapan kedua tersangka itu berdasar pada informasi dan patroli tim cyber yang menemukan sejumlah video bermuatan ujaran kebencian atau hate speech terhadap aparat kepolisian yang tengah membubarkan kerusuhan. Penangkapan ini juga berdasar pada laporan bernomor LP/ 435/ V / 2019 /PMJ/ RESTRO JAK-BAR,
tanggal 25 Mei 2019. Adapun barang bukti yang diamankan bersama pelaku yaitu satu unit ponsel iPhone, helm, dan jaket.
Dua Tersangka Ujaran Kebencian 22 Mei Ditangkap Polisi
Kedua tersangka itu akan dipidana dengan dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama, ras dan antar golongan sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 A ayat 2 Juncto pasal 28 ayat 2 UURI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UURI No 1 1 tahun 2008 tentang ITE.
Sebelumnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyatakan masih mengusut apakah terdapat pelanggaran HAM dalam peristiwa kerusuhan yang terjadi pada 21-22 Mei lalu. Komisioner Komnas HAM Bidang Pengkajian dan juga Penelitian,
Muhammad Choirul Anam mengatakan jika pihaknya berharap akan mendapatkan temuan yang lebih komprehensif,
bukan hanya temuan soal kekerasan saja.
Anam menjelaskan temuan soal kebijakan nantinya dapat diperdalam agar terjadi perbaikan. Hal itu supaya tak lagi terjadi pengulangan terhadap kebijakan yang dinilai sanagat buruk. Baik yang berdampak pada kekerasan dalam perilaku masyarakat maupun yang disebabkan oleh penggunaan wewenang yang berlebihan.
Sementara dalam konteks kekerasan juga menurutnya ada kebijakan yang perlu diperbaiki agar perilaku kekerasan yang kasat mata dan menimbulkan korban tak terulang lagi. Anam mengatakan Komnas HAM akan mengajak para ahli untuk bersama-sama mengusut dan juga mendalami peristiwa kerusuhan itersaebut.
JUDI POKER TERPERCAYA | ADU Q ONLINE |BANDAR POKER | POKER ONLINE
Share Liputan46 Ke Sosmed Anda.