Berikut Passing Grade Tes SKD CPNS 2019 – Pemerintah resmi mengumumkan Nilai ambang batas atau passing grade untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Di mana, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 24 Tahun 2019 telah ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo pada Senin 11 November 2019 sore.
“(PermenPANRB) sudah saya Tandatangani sore hari ini,” ujar Tjahjo dalam pesan tertulis via WhatsApp, Senin malam.
Pasal 1 peraturan tersebut menjelaskan, nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.
Adapun tahap SKD pada CPNS 2019 meliputi:
– Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
– Tes Intelegensia Umum (TIU), dan
– Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Jelascasino Agen Judi Online Casino Slot Bola Togel Terpercaya
Agen Judi Bola Terjelas | Agen Judi Bola Terpercaya |Agen Bola Teraman | Judi Slots Terpercaya | Judi Casino Terpercaya
Nilai ambang batas untuk formasi umum pada ketiga tahap seleksi itu ditetapkan pada Pasal 3, yakni 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.
Akan tetapi, nilai kumulatif SKD CPNS 2019 berjumlah 271.
Formasi Khusus
Ketentuan tersebut dikhususkan bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan formasi khusus, seperti Putra dan Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Cum Laude, Penyandang Disabilitas, Putra dan Putri Papua dan Papua Barat, serta Diaspora.
Adapun nilai kumulatif SKD bagi Putra dan Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Cum Laude dan Diaspora paling rendah adalah 271, dengan nilai TIU paling rendah 85.
Untuk nilai kumulatif SKD bagi seorang Penyandang Disabilitas adalah yang paling rendah di angka 260, dengan nilai TIU paling rendah 70.
SITUS BANDAR AGEN BANDARQ CEME POKER DOMINOQQ CAPSA RAJAQ ONLINE TERPERCAYA DI INDONESIA
Poker Online Terpercaya | Ceme Keliling | BandarQ Online | BandarQ Terpercaya | RajaQ Online |Bandar Ceme Online | Bandar Domino Online
Sedangkan bagi nilai kumulatif SKD Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 260, dengan nilai TIU paling rendah 60.
Jabatan Spesialis.
Pilihan lainnya juga diberikan untuk jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang. Nilai kumulatif SKD untuk formasi tersebut terhitung paling rendah 271, dengan nilai TIU paling rendah 80.
Adapun pilihan jabatan lainnya yang turut diberi pengecualian antara lain untuk formasi Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal. Dan pada jabatan-jabatan tersebut, nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 260, dengan nilai TIU yang terhitung paling rendah 70.
ASIAIDR SITUS JUDI SLOT, CASINO DAN BOLA TERPERCAYA
Bandar Judi Online | Togel Online Terpercaya | Agen Casino Terpercaya | Syair Singapore |Syair Hongkong | NBA Season |Basketball
Share Liputan46 Ke Sosmed Anda.