Lompat ke konten

Anies Dinilai Politis Yang Senangkan Banyak Orang

Gubernur Jakarta Anies Akan jadikan Jakarta Jadi Kota Belajar
Share Liputan46 Ke Sosmed Anda.

Anies Dinilai Politis Yang Senangkan Banyak Orang

Anies Dinilai Politis Yang Senangkan Banyak Orang Liputan46  – Kebijakan Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta yang memperluas pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan alias PBB dinilai pengamat tata kota Nirwono Joga cuma politis. Kebijakan tersebut juga dinilai untuk menyenangkan banyak orang. Selain kebijakan PBB tersebut, Niwono juga mencontohkan kebijakan populis Anies yang lainnya yaitu pembangunan jembatan skybridge di Tanah Abang. Ia menganggap Pemprov DKI Jakarta tidak mampu melihat prioritas dalam kedua kasus itu.

Untuk Tanah Abang, Nirwono melihat kawasan tersebut masih berantakan meskipun skybridge yang digadang-gadang akan mengurai keruwetan tanpa mengenyampingkan kepentingan pedagang kaki lima (PKL). Sementara untuk sejumlah JPO cantik di pusat kota, Nirwono mempertanyakan urgensi penggunaan anggaran untuk mewujudkan tersebut.

Padahal menurut dia dengan uang Rp56 miliar untuk revitalisasi tiga buah JPO akan lebih bermanfaat untuk memperbaiki JPO lain di Jakarta yang benar-benar butuh perbaikan. Sementara itu pengamat tata kota, Yayat Supriyatna menilai positif kebijakan Anies tersebut.

Anies Dinilai Politis Yang Senangkan Banyak Orang



Di satu sisi Anies memang menggratiskan PBB pada sejumlah profesi yang dianggap punya jasa pada bangsa dan negara. Namun di sisi lain, Anies juga meningkatkan tarif PBB di kawasan bernilai yang ekonominya tinggi. Anies sebelumnya menyebut guru, pensiunan guru, veteran, purnawirawan TNI, hingga presiden dan wakil presiden terdahulu, Akan mendapat pembebasan PBB tersebut.

Begitu pula halnya dengan pensiunan PNS, perintis kemerdekaan, dan penerima bintang kehormatan dari presiden. Mantan Menteri Kebudayaan dan Pendidikan tersebut menilai orang-orang itu berhak mendapat keistimewaan karena sudah berjasa pada negara. Namun Yayat menyarankan dalam praktiknya Pemprov DKI harus lebih berhati-hati dalam mendata orang-orang yang berhak digratiskan dari membayar PBB.

Pada Kamis (25/4) Anies diketahui sudah menerbitkan dua peraturan gubernur baru terkait pajak bumi dan bangunan yaitu nomor 41/2019 dan 42/2019. Pergub 41/2019 berisi pengenaan PBB atas objek rumah, di mana salah satu pasalnya mengatur kenaikan pajak dua kali lipat bagi lahan kosong di Jalan Protokoler Jakarta.

Pergub 42/2019 berisi tentang pembebasan PBB bagi guru, veteran, pahlawan nasional dan penerima tanda kehormatan, mantan presiden dan wakil presiden, mantan gubernur dan wakil gubernur, purnawirawan TNI dan Polri, serta pensiunan PNS.

Poker Terpercaya | Sakong Online |BandarQ Terpercaya | Domino99, Online


Share Liputan46 Ke Sosmed Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *