Ahli Pidana Menilai Dakwaan Ratna Sarumpaet Tak Sesuai

Share Liputan46 Ke Sosmed Anda.

Ahli Pidana Menilai Dakwaan Ratna Sarumpaet Tak Sesuai

Ahli Pidana Menilai Dakwaan Ratna Sarumpaet Tak Sesuai liputan46 – Ahli Pidana Mudzakir sebut pasal yang digunakan dalam dakwaan terhadap Ratna Sarumpaet tak tepat karena tidak menimbulkan keonaran. Hal itu diungkapkan oleh Mudzakir pada saat menjadi saksi ahli yang meringankan untuk terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasusnya itu, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena telah dianggap menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran. Bahkan, ia menilai persidangan seharusnya tak perlu lagi dilakukan.

Selain itu, ucap Mudzakir, yang seharusnya ditindak adalah penyebar berita bohong itu. Dalam kasusnya, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap sudah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran.

Selain itu, Ratna juga didakwa dengan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE karena dinilai sudah menyebarkan informasi guna menimbulkan kebencian atas dasar Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan alias SARA.

Ahli Pidana Menilai Dakwaan Ratna Sarumpaet Tak Sesuai



Sebelumnya Terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet sempat ingin bunuh diri karena stres. Hal itu terungkap dalam persidangan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Cahaya Nainggolan, salah satu saksi fakta yang dihadirkan di persidangan hari ini, menyampaikan hal itu. Dia merupakan staf Ratna Sarumpaet.

Awalnya, jaksa penuntut umum bertanya kepada Cahaya bagaimana mengetahui Ratna mengalami depresi. Dia mengetahui hal itu dari obat anti-depresan yang dikonsumsi Ratna. Menurut dia, obat itu sama dengan yang dikonsumsi oleh Iqbal, anak Ratna. Sebagai staf bagian keuangan, Cahaya sering kali meng-input bon pengeluaran keuangan keluarga Ratna.

Beberapa waktu sebelum konferensi pers terkait wajahnya yang lebam, Ratna dinilai mengalami perubahan sikap. Dia menjadi orang yang lebih emosional dan sering marah-marah.

Cahaya dan pegawai Ratna lainnya pun hanya akan menunggu Ratna hingga tenang untuk bicara dengannya. Ratna telah didakwa dalam kasus berita bohong. Dia didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran.

Ahli Pidana Menilai Dakwaan Ratna Sarumpaet Tak Sesuai

AGEN CAPSA | BANDARQ ONLINE |BANDAR SAKONG | AGEN POKER


Share Liputan46 Ke Sosmed Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *